Pelaku Penodongan di Lampu Merah Mambo Kena Batunya, Dibekuk Polisi Saat Beraksi
“Saat situasi jalan yang sangat macet, tiba-tiba dari pintu kiri dan kanan telah naik dua orang, dan salah seorang di antaranya menodongkan senjata"
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ahmad Adrian (20), penodong yang beraksi di sekitar lampu merah Mambo, tepatnya di depan Gang Kebon Bawang 1, Tanjung Priok, Rabu (24/1/2018).
Penangkapan bermula saat korban, Dedi Suhendi (44) bersama M Sunandar (19), hendak mengirimkan barang dari Warakas menuju Cakung menggunakan mobil. Setibanya di lokasi, tiba-tiba pelaku bersama temannya menghampiri mobil yang dikendarai Dedi dari sisi kiri dan kanan.
“Saat situasi jalan yang sangat macet, tiba-tiba dari pintu kiri dan kanan telah naik dua orang, dan salah seorang di antaranya menodongkan senjata pisau ke arah korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto, Kamis (25/1/2018).
Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan sejumlah uang. Sayangnya usai diberikan uang, ternyata hal itu tidak membuat para pelaku puas. Mereka juga memaksa korban menyerahkan handphone yang ada di dalam mobil.
Baca: Mengejutkan! Ular Sanca Keluar dari Toilet Kantor Dinsos Tangerang Saat Terjadi Gempa
Baca: Biadab, Guru Honorer di Pasar Rebo Cabuli 16 Siswa dengan Inbalan Nilai Bagus dan Ditraktir Makan
“Setelah uang diberikan, para pelaku berusaha masuk ke dalam mobil dan mengambil dua handphone milik korban. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, kedua pelaku lalu melarikan diri,” ungkap Reza.
Namun pelarian pelaku tidak bertahan lama. Salah satu pelaku, Adrian ,ditangkap saat kembali beraksi di Jalan Kebon Bawang II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat penangkapan, petugas juga memberikan tindakan tegas terhadap pelaku karena berusaha kabur.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka,” jelas Reza.
Akibat penodongan itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta, yang terdiri dari satu unit handphone Samsung dan satu unit handphone Xiaomi serta sejumlah uang. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.