Walau Belum Punya Blanko E-KTP Masyarakat Masih Bisa Memilih di Pilkada, Ini Syaratnya
Azan salat zuhur usai berkumandang, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan sepi dari kunjungan masyarakat yang akan
"Kalau masih pakai kertas takutnya tidak bisa memilih, dianggap warga ilegal. Saya juga belum lama jadi warga baru di Balikpapan takutnya tidak tahu apa-apa, nanti susah."
"Kalau mau buat SIM juga harus bagaimana nanti," tutur Rizki.
Menggapi hal itu, Hasbulloh Helmi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, menjelaskan, mengacu dari keputusan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, setiap warga negara yang sudah melakukan perekaman data untuk E-KTP dinyatakan sah meski belum memiliki blanko.
"Mau ikut memilih di Pilkada boleh saja. Asal sudah merekam, warga sudah bisa memilih. Termasuk warga Balikpapan bisa ikut memilih di Pilkada Kaltim," tegasnya.
Menurut dia, untuk menjadi pemilih tidak perlu menunggu E-KTP menjadi blanko.
Bentuk E-KTP masih dalam kertas yang diberi legalitas pun sah untuk ikut memilih. Khusus di Kota Balikpapan, kertas yang diberi legalitas sebagai tanda penduduk sudah berjalan tiga tahun.
"Diberi secarik kertas. Diberi stempel. Sudah tiga tahunan jalan. Sambil menunggu menjadi blanko bisa dipakai sah," katanya.
Bedanya kalau yang kertas ada masa berlakunya, kalau sudah berbentuk blanko berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.
"Kalau ada yang bilang di E-KTP ada masa berlaku harus diurus lagi, itu salah. Berlakunya seumur hidup," tegas Helmi.(*)