Menjual Dolar Palsu Senilai Rp 3,9 Miliar Berujung Penjara
“Saya dapat uang palsu itu dari R. Lalu, saya jual ke YM seharga Rp 16 juta. Saya dijanjikan dapat upah dari R. Tapi belum dapet upah malah ketangkep"
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakek IS (56) mengaku menyesali perbuatannya menjual dolar palsu senilai Rp 3,9 miliar. Ia tergiur melakukan kejahatan tersebut karena dijanjikan upah menjual dolar palsu itu.
“Saya dapat uang palsu itu dari R. Lalu, saya jual ke YM seharga Rp 16 juta. Saya dijanjikan dapat upah dari R. Tapi sebelum dapet upah malah ketangkep,” kata IS yang mengenakan penutup kepala hitam dan baju tahanan oranye di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
IS menyebut menerima uang palsu sebanyak 3.000 lembar pecahan 100 dolar Amerika dari R. Ia mengenal R yang merupakan rekannya di sekitar rumahnya, Parung Panjang, Bogor.
Namun, polisi berhasil menangkapnya di rumahnya, pada Jumat (19/1/2018).
“Saya tergiur karena dijanjikan upah hasil penjualan. Ya lumayan kan kalau untuk nambahin kebutuhan sehari-hari. Karena saya kerja cuma jadi sekuriti. Gaji cuma Rp 2,5 juta,” kata bapak tiga anak dan tiga cucu ini.
Sebelumnya, Subdit Ranmor Direktorat Reserser Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap lima pelaku penjual dolar Amerika palsu di depan SMP PGRI Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (18/1/2018).
Baca: Tanggal Lahir Bukan untuk Nomor PIN ATM, Agar Anda Tak Jadi Korban Tindak Kejahatan
Baca: Empat Orang Meregang Nyawa di Peristiwa Kebakaran di Pedongkelan Raya
Pelaku menjual sebanyak 3.000 lembar uang kertas dolar palsupecahan 100 dolar Amerika. Dengan harga jual Rp 4.000 per lembar senilai total Rp 12 juta.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum PMJ, AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli uang palsudolar palsu tersebut.
“Setelah dilakukan observasi dan bertemu dengan pelaku menawarkan uang dolar pecahan 100 dolar dengan harga jual Rp 4.000 per lembar,” kata Agus di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.