Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pria Diringkus Polisi Gara-gara Tawarkan Wanita Seksi Pakai Akun Instagram Palsu

Akun instagram yang dibuat pelaku mencatut nama tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 3 Pria Diringkus Polisi Gara-gara Tawarkan Wanita Seksi Pakai Akun Instagram Palsu
Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra
Wanita Seksi Palsu di Instagram TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap tiga pelaku, penipuan dengan menggunakan akun instagram palsu, yakni AK, MBS dan NF.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, AK diciduk di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan MBS dan NF merupakan narapidana yang sedang menjalankan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas II Bekasi, Jawa Barat.

"Pengendalinya itu MBS dan NF yang ada di lapas. Kami koordinasi dengan lapas dan lapas sangat kooperatif," kata Edy di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/2/2018).

Baca: Bukan Untuk Bunuh Diri, Imamah Mengaku Naik Menara Untuk Cari Badai

Akun instagram yang dibuat pelaku mencatut nama tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Pelaku ini membuat akun fiktif yang mengatasnamakan GCS (tempat hiburan di Taman Sari)," ujar Edy.

Edy menjelaskan modus pelaku yakni dengan mengiming-imingi para korbannya dengan memposting foto wanita seksi yang bisa di booking.

Berita Rekomendasi

Disertai juga nomor handphone pada bio instagram tersebut untuk proses komunikasi selanjutnya.

"Harga wanita yang ditawarkan berkisar Rp 3,8 sampai 4,7 juta," jelas Edy.

Baca: Pria Ini Kaget Temukan Kekasihnya Meninggal di Kamar Kos Dengan Tubuh Terlentang dan Rok Terbuka

Namun, setelah korban mentrasfer uang kepada pelaku, wanita pesanan yang di booking tak kunjung datang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas