Seorang Mahasiswi Diduga Terlantarkan Anak di Bekasi, Terancam 5 Tahun Pidana
RK menelantarkan bayinya dengan cara menitipkannya ke seorang bidan berinisial SS (23)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Mahasiswi smester akhir di salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta berinisial RK (22) diduga menelantarkan bayinya berusia tiga hari.
RK menelantarkan bayinya dengan cara menitipkannya ke seorang bidan berinisial SS (23).
Alih-alih menitipkan, sang ibu malah kabur dan membiarkan anaknya begitu saja.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi AKBP Wijonarko mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Baca: Suami dituduh mencuri ginjal istri sebagai pengganti mas kawin
Berdasarkan laporan tersebut, Bidan SS dalam beberapa hari terakhir terlihat merawat seorang anak laki-laki, padahal SS statusnya masih lajang.
Polisi kemudian menyambangi kediaman SS di Jalan Jati 4, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (4/2/2018).
Ketika ditanya SS mengaku Bayi tersebut merupakan bayi temannya dari Yogya untuk dirawat sementara.
Untuk keterangan lebih lanjut, akhirnya Polisi menjemput ibu Kandung bayi yakni RK yang berada di Yogya.
"Setelah dilakukan penyelidikan RK mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya yang sengaja di titipkan ke SS," Kata Wijonarko, Kamis (8/2/2018).
Baca: Keren! 5 Orang Ini Sudah jadi Miliarder Sebelum Berusia 20 Tahun
RK beranggapan, dengan menitipkan bayinya ke SS, anak kandungnya itu akan selamat karna dirawat oleh seorang yang berprofesi sebagai bidan.
Bayi nahas itu menurut keterangan RK adalah hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.
"Lantaran malu, akhirnya RK mencoba menitipkan sementara ke SS untuk kemudian akan dirawat ke orang tua RK yang berada di Lampung," Ungkap Wijonarko.
Saat ini Polisi mengamankan RK bersama SS di Mapolres Metro Bekasi, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Baca: Fadli Zon: Susi Baper!
Sedangkan untuk sang Bayi, saat ini pihak kepolisian dan KPAI Kota Bekasi menyerahkan ke RSUD Kota Bekasi untuk drawat.
Polisi belum menetapkan tersangkan kepada keduanya. Aparat masih akan menindaklanjuti kasus tersebut karena ada indikasi penelantaran terhadap anak.
"Kita masih mendalami kasus ini, diduga pelanggaran UU tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," Jelasnya. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)