Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Korupsi Pejabat Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Ditangkap Polisi

Mardiaz menerangkan, kasus bermula saat ada lelang kegiatan pengadaan tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diduga Korupsi Pejabat Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Ditangkap Polisi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan meringkus Togu Siagian (54), Pejabat Pembuat Komitmen di Sudin Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama, serta SMPN Jakarta Selatan di Sudin Pendidikan Dasar Kota Jaksel Tahun Anggaran 2014.

Menurut Mardiaz, dasar polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Tipikor itu dari laporan bernomor LP/986/K/VI/ 2016/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016 dan LP/987/K/VI/2016/PMJ /Restro Jaksel Tertanggal 22 Juni 2016.

Mardiaz menerangkan, kasus bermula saat ada lelang kegiatan pengadaan tersebut.

Perusahaan pemenang lelang CV Marcyan Mora Mandiri dengan direktur Suhartono Simamora, dan PT Erica Cahaya Berlian dengan Direktur Kamjudin didatangi orang suruhan Ahmadin untuk diikutkan lelang kegiatan pengadaan itu.

"Ahmadin menjanjikan akan memberikan fee saat perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang," ujar Mardiaz pada wartawan, Jumat (9/2/2018).

Namun, perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tak mempunyai kemampuan administrasi, teknis, dan finansial untuk melakukannya.

Berita Rekomendasi

Baca: Polri Belum Ajukan Kandidat Pengganti Kepala BNN

Suhartono Simamora dan Kamjudin menyerahkan semua dokumen perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti kegiatan lelang ke Ahmadin serta menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut.

"Setelah mengikuti semua proses lelang, perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan semua pekerjaan pengadaan itu," ujar Mardiaz.

Pada Desember 2014 lalu ditandatangani surat kontrak kegiatan pengadaan antara Suhartono Simamora dengan Togu Siagian selaku PPK untuk kegiatan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama.

Penandatangan antara Kamjudin dan Togu Siagian dilakukan untuk kegiatan modernisasi arsip SMPN Jakarta Selatan.

"PPK ini tak kenal dengan Suhartono Simamora dan Kamjudin, tapi kenal dengan Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut," tuturnya.

Dia mengungkapkan, PPK tak pernah melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan tentang siapa yang melaksanakan pekerjaan pengadaan itu.

PPK hanya tahu pelaksana pekerjaan itu Ahmadin. Sebelum lelang dilaksanakan Togu Siagian selaku PPK dalam menetapkan nilai HPS dengan mengambil pembanding harga pasar dari 3 distributor tanpa dilakukan survei.

Selain itu, PPK tak dapat menunjukkan dokumen pembanding dari 3 distributor tersebut sehingga dalam pengadaan tersebut terjadi penggelembungan harga, dengan hasil audit dari BPKP terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,69 miliar untuk kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama.

Sedang pengadaan SMPN Jaksel berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Barang bukti yang disita dalan pengungkapan itu berupa surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani Suhartono Simamora, Kamjudin dengan Togu Siagian pada Desember 2014 dan dokumen-dokumen.

"Kalau berkas perkaranya dikirim ke JPU Jakarta Selatan dan Berkas Perkara telah dinyatakan Lengkap (P21) pada 7 februari 2018. Sehingga kami akan kirim tersangka Togu Siagian dan barang bukti ke JPU Kejari Jaksel," ujar Mardiaz.

Dalam kasus itu, Togu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20/2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas