Komunitas Sepeda Bikin Monumen untuk Kenang Produser RTV yang Ditabrak Lari Mobil di Jl Gatsu
"Tempat kejadian kecelakaan pesepeda atas nama Raden Sandy Syafiek akibat tertabrak mobil pada hari Sabtu 10 Februari 2018."
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Monumen sepeda terpampang di lokasi kejadian seorang pesepeda bernama Raden Sandy Syafiek, yang ditabrak sebuah mobil SUV, Sabtu (11/2/2018) pagi di Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Di monumen sepeda putih tersebut ditaburkan bunga dan terdapat papan putih bergambarkan mobil beriringan dengan sepeda bertuliskan "Share the Road".
"Tempat kejadian kecelakaan pesepeda atas nama Raden Sandy Syafiek akibat tertabrak mobil pada hari Sabtu 10 Februari 2018."
"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, dan tidak terulang pada pesepeda yang lain. Amin. #savepesepeda #Rocketers_id #Sharetheroad #ghostbike."
Monumen ini dibuat oleh Rocketers Bumi Serpong Damai-Bintaro, Rocketers. Menurut juru bicara Rocketers, Iwe Nugroho, pesan momumen itu, agar para pengguna jalan saling berbagi dan saling menghormati di jalan.
"Kalau hal ini dipahami para pengguna jalan, maka tidak akan ada tragedi-tragedi seperti ini," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait diminta meningkatkan perlindungan terhadap pejalan kaki dan pesepeda di jalan raya.
Baca: Total Ada 17 Jenazah yang Dimakamkan di TPU Legoso Ciputat
Menurut Iwe, peristiwa tewasnya pesepeda karena ditabrak mobil, sudah terjadi sekian kali. Iwe mencontohkan, seorang pesepeda bernama Hendra juga harus meregang nyawa saat berangkat kerja naik sepeda.
Hendra tertabrak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2016 lalu.
Pihaknya meminta Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dam Dishub DKI Jakarta memasang berbagai atribut lalu lintas.
"Demi meningkatkan perlindungan terhadap para pejalan kaki dan pesepeda," ujar Iwe.
Sesuai dengan Undang-undang No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalulintas bagi pesepeda, dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.