Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Faizal Assegaf: Tak Setuju Sidang PK Ahok, Silakan Ajukan Proses Hukum

Faizal Assegaf, menilai sidang PK itu merupakan hak Ahok menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara melalui proses hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Faizal Assegaf: Tak Setuju Sidang PK Ahok, Silakan Ajukan Proses Hukum
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Ketua Progres 98 Faizal Assegaf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus penistaan agama ke Mahkamah Agung (MA).

Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Pendiri Presidium Alumni 212, yang telah dipecat dari Presidium, Faizal Assegaf, menilai sidang PK itu merupakan hak Ahok menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara melalui proses hukum.

"Lucu apabila hal itu membuat kelompok pemarah terjebak bereaksi tanpa menggunakan akal sehat. Kalau tidak setuju dengan langkah yang ditempuh Ahok, sebaiknya gunakan pendekatan hukum," tutur Faizal, Senin (26/2/2018).

Baca: Revi Mariska Akhirnya Resmi Menikah, Netizen: Cinta Enggak Mengenal Usia

Dia meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai tokoh yang selama ini dibela oleh kelompok anti Ahok untuk menghentikan kegaduhan politik identitas.

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, kedua tokoh tersebut diharapkan memberikan pendidikan politik dan mencerdaskan kelompok itu. Jangan malah mengais untung dengan gerakan anti Ahok.

Dia menilai tidak terpuji apabila sentimen politik kebencian kembali dihidupkan demi mendulang dukungan umat jelang Pilpres 2019.

Apabila kegiatan itu dibiarkan, dia menuding akan memberi ruang kepada kebangkitan radikalis.

"Tentu dampaknya memberi daya rusak bagi tatanan berbangsa dan bernegara, harus dihentikan," tegasnya.

Baca: Bentak dan Cakar Pria, 4 Fakta Dimas Anggara yang Dilaporkan Ke Polisi

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kapitra Ampera menyebutkan, permohonan PK yang dilayangkan oleh narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak disidangkan.

Menurut dia, PN Jakarta Utara tidak perlu menggelar sidang pemeriksaan berkas permohonan PK yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta itu karena sudah tidak memenuhi syarat formil.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal sidang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas