Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Aset Kliennya Mencapai Rp 200 Miliar
Kliennya, kata Puji, telah sepakat untuk menjual asetnya tersebut untuk jemaah yang dirugikan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam sidang lanjutan terdakwa bos First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018), penasehat hukum terdakwa, Puji Wijayanto menyampaikan surat permohonan penjualan aset kliennya untuk dibagikan kepada para jemaah.
Diketahui, aset dari para terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko.
Kliennya, kata Puji, telah sepakat untuk menjual asetnya tersebut untuk jemaah yang dirugikan.
Puji juga mentaksir, nilai aset kliennya tersebut mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.
Namun, ia tak bisa menyebut pasti nilai aset kliennya namun dia menyebut pihak Kejaksaan Negeri Depok lebih mengetahui mengenai hal ini.
"Taksiran Pak Kajari yang tahu, aset-aset saya enggak lihat, tapi barang kali lebih dari Rp 200 miliar lah," kata Puji usai persidangan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Meski begitu, Nilai aset ini masih jauh dibandingkan dengan dakwaan jaksa bahwa tiga terdakwa menggunakan menggelapkan uang jamaah sebesar Rp 905,333 miliar dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Untuk menutupi kekurangannya tersebut, dia menyebut Andika akan bekerja sama dengan perusahaan dari Arab Saudi yang disebut akan membantu mengucurkan dana untuk memberangkatkan para jemaah.
Soal bantuan perusahaan Arab ini, menurut dia, juga akan dibicarakan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Ada mau bantu tapi itu langsung ke Andika saja ya. Saya hanya sepotong. Itu sudah dibicarakan Andika dan KPPU untuk mengucurkan dana. Untuk memberangkatkan dulu atau seperti apa, (atau) nanti menambah dana untuk pemberangkatan umroh, itu secara teknis perlu kita tindaklanjuti dengan KPPU," ujar Puji.