Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung Jamu di Tambun
Tempat menjual minuman keras (miras) oplosan yang berkedok warung jamu di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tempat menjual minuman keras (miras) oplosan yang berkedok warung jamu di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi pada Minggu (25/2) siang.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 58 bungkus miras oplosan siap edar.
Kepala Seksi Humas Polsek Tambun Inspektur Satu Tri Mulyono mengatakan, toko jamu ini terletak di simpang pengairan depan SMA Pusaka Nusantara, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan. Dalam penggerebekan ini, polisi mendapati DR (22) sedang memasukkan setengah ember miras ke dalam plastik bening.
Baca: Jonru Minta Pendukungnya Tertib Ikuti Sidang di PN Jakarta Timur
"Satu kantong miras dijual DR seharga Rp 10.000," kata Tri pada Senin (26/2/2018).
Kepada polisi, DR mengaku usaha miras itu adalah milik bosnya berinisial TO. DR juga berdalih baru bekerja dengan TO sebagai pengemas miras selama enam bulan terakhir.
"Oleh penyidik, miras diamankan dan pemilik kita mintai keterangannya," ujar Tri.
Tri mengungkapkan, perbuatan TO bisa membahayakan kesehatan seseorang yang menenggak mirasnya.
Sebab komposisi bahan yang dicampur tidak mengacu pada standar kesehatan yang ditetapkan instansi berwenang.
Apalagi dia tidak memiliki izin peredaran miras dari pemerintah terkait. Meski demikian, penetapan TO sebagai pemilik toko jamu di mata hukum harus berdasarkan penyelidikan lebih lanjut.
Bila ada warga yang sakit usai mengonsumsi miras buatannya, TO bisa saja dikenakan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk mengecek apakah ada masyarakat yang sakit setelah mengonsumsi miras buatannya," katanya.
Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sudjatmiko menambahkan, dalam setiap aksinya DR mencampur sejumlah bahan untuk membuat miras oplosan sebanyak satu ember.