Korban First Travel Mengamuk: Dasar Penipu, Tidak Tahu Malu
Caci maki ratusan korban penipuan First Travel kembali mewarnai sidang kedua kasus penipuan calon jemaah umrah di PN Depok
Editor: Sanusi
Namun, jaksa tidak dapat langsung memberikan persetujuan. Sebab, sebagian aset ada yang merupakan barang bukti.
Kemudian, ada beberapa aset lain terdakwa yang dimiliki atas nama orang lain. Sehingga, aset-aset milik terdakwa tidak dapat langsung dijual.
"Oleh karena itu kami harus menunggu proses pemeriksaan saksi yang terkait barang bukti itu. Demikian Yang Mulia," ujar jaksa.
Hakim Ketua Subandi kemudian menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyikapi soal penjualan aset ini dan menyerahkan ke kejaksaan.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pada Senin 5 Maret 2018 atau pekan depan.
Tidak mendesak
Usai sidang, Kordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus First Travel, Heri Jerman menuturkan, ada sejumlah alasan mendasar mengapa pihaknya menolak permohonan kuasa hukum tiga terdakwa bos First Travel untuk menjual aset mereka yang kini disita JPU sebagai barang bukti.
"Mesti ditelaah betul, apakah menjual aset mereka tersebut adalah hal mendesak atau tidak. Saya kira tidak," kata Heri di depan Gedung Kejari Depok.
Menurutnya, sesuai aturan, ada beberapa hal syarat mendasar untuk dapat menjual aset sitaan dalam kasus ini, guna menentukan apakah hal itu mendesak atau tidak.
"Aset yang bisa dijual syaratnya diantaranya adalah dimana barang atau aset cepat rusak, berbahaya atau perawatannya memberatkan. Dan semua aset itu tidak ada yang memenuhi salah satunya," kata Heri.
Heri mengatakan, dalam persidangan kasus yang menjerat tiga terdakwa bos First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, akan ada sedikitnya 90 saksi dari pihaknya yang akan dihadirkan di persidangan.
Hal itu, kata Heri, sebagai upaya pihaknya di depan Majelis Hakim untuk membuktikan adanya penipuan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan ke tiga tersangka yakni Andika, Anniesa, dan Kiki.
"Jadi ada sekitar 90-an saksi yang akan coba kita hadirkan di persidangan ini. Ini memang akan memakan waktu panjang, tapi kami upayakan cepat," kata Heri.
Menurutnya, JPU bersama Majelis Hakim dan Kuasa Hukum tiga terdakwa sudah berkomitmen bahwa proses persidangan kasus First Travel ini akan selesai paling tidak dalam 5 bulan atau paling lambat Juni mendatang.
"Karena itulah mulai pekan depan, sidang digelar sepekan dua kali," kata Heri.