Korban First Travel Mengamuk: Dasar Penipu, Tidak Tahu Malu
Caci maki ratusan korban penipuan First Travel kembali mewarnai sidang kedua kasus penipuan calon jemaah umrah di PN Depok
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Caci maki ratusan korban penipuan First Travel kembali mewarnai sidang kedua kasus penipuan calon jemaah umrah di PN Depok, Senin (26/2) pagi.
Cacian terdengar saat tiga terdakwa yang merupakan bos First Travel masuk ke dalam ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat.
Ketiga terdakwa itu adalah pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Baca: Menghilang 4 Hari di Kawah Merapi, Warsito Bertahan Hidup dengan Makan Rumput dan Minum Air Hujan
Di perusahaan First Travel, Andika menjabat direktur utama. Istrinya Anniesa menjabat direktur. Sedangkan Kiki menjadi direktur keuangan.
Dengan wajah tenang dan sesekali mengumbar senyum ketiganya terlihat santai memasuki ruang sidang.
"Maling, penipu. Bakalan dibalas Tuhan lu semua. Dasar maling, dasar penipu, gak tahu malu," teriak para korban saat ketiganya masuk ke ruang sidang.
Para korban yang sudah menunggu di dalam ruang sidang sambil membentangkan poster tampak geram melihat ketenangan tiga terdakwa.
"Menghadap sini lu, woi penipu. Biar gue ludahin muka lu," kata ibu salah seorang korban penipuan.
"Kalian para maling dan penipu, pasti masuk neraka. Neraka sudah menunggu kalian," kata Ani, korban penipuan lainnya.
Baca: Sebelum Ditusuk Berkali-kali, Lampu Kamar Juragan Bakmi Sempat Dimatikan oleh Keponakannya
Sebelumnya saat ketiga terdakwa datang di PN Depok, sekira pukul 10.00 dengan mobil tahanan Rutan Cilodong, Andika sempat dikejar salah satu lelaki gondrong korbannya.
Begitu Andika turun, pria yang belakangan diketahui bernama Kosasih (38), warga Bekasi, itu merangsek mendekati Andika. "Bunuh diri aja lu Andika. Hei Mo**et," ujar Kosasih geram.
Riuh
Jika saat masuk ruang sidang, para terdakwa terlihat tenang dan bahkan tersenyum, tidak demikian saat mereka duduk di kursi terdakwa.