Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Hasil Operasi Tahun 2018

Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan 4,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil operasi pengungkapan Januari-Februari 2018.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polres Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Hasil Operasi Tahun 2018
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan 4,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil operasi pengungkapan Januari-Februari 2018.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, selama dua bulan menggelar operasi, jajarannya menangkap 19 tersangka pengedar narkotika di wilayah Jakarta Pusat.

Pada Januari mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,5 kg.

Baca: Umrah Bersama Istri, Benarkah Kapolri Bertemu Habib Rizieq ?

Sedangkan, Februari polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 285 gram, ganja 28 gram, dan ekstasi 111 butir.

"Hasil pengungkapan (Februari) kami amankan barang bukti jenis sabu seberat 285 gram, ganja 28 gram, dan ekstasi 111 butir dari 19 tsk dan barang bukti uang Rp 1,4 juta," ujar Roma saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/2/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Fadli Zon: Masyarakat Ingin Presiden Baru di 2019

Sementara, sabu seberat 4,5 kg dimusnahkan dengan cara di blender. Pemusnahan narkotika itu disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejari Jakarta Pusat.

"Hari ini kami lakukan pemusnahan 3,5 kg narkotika sabu ditambah 1 kg dari Polsek Cempaka Putih," ujarnya.

Roma menyebut, 19 tersangka berperan sebagai pengedar narkotika.

Modusnya, pelaku simpan barang haram itu di dalam koper maupun plastik-plastik untuk di ecer.

Tersangka, tambahnya, kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat, salah satunya di Cempaka Putih, Gambir, dan Menteng.

Mereka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas