Cerita Anggota Sabhara yang Berbincang dengan Korban Bom Kampung Melayu Setengah Jam Sebelum Ledakan
Dalam sidang itu jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lina saksi dari Sabhara Polda Metro Jaya
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Purwoko, anggota Sabhara Polda Metro Jaya yang melakukan pengamanan kegiatan pawai obor jelang bulan Ramadhan 24 Mei 2017 silam di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur memberikan kesaksiannya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Dalam sidang itu jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lina saksi dari Sabhara Polda Metro Jaya untuk terdakwa Aman Abdurahman alias Oman.
Purwoko menceritakan bahwa 25 menit sebelum kejadian dirinya tengah berbincang dengan satu rekannya yang menjadi korban meninggal dunia akibat dua ledakan di kawasan itu.
“Dua puluh lima menit sebelum ledakan saya berbincang dengan rekan saya Taufan (Bripda Taufan Tsunami) yang meninggal dunia untuk memindahkan motor milik kami saat mengamankan pawai. Saya di dalam angkot bersama Malin dan Rizki sementara di luar ada Bripda Yogi Aryo yang duduk di motor saya di belakangnya ada Ridho (Bripda Ridho Setiawan), Gilang (Bripda Imam Gilang Adinata), dan Taufan.”
“Saat ledakan saya masih di dalam angkot, kami langsung keluar dan bantu karena ada korban dari sipil,” terang Purwoko.
Selanjutnya usai membantu korban sipil Purwoko melihat dua rekannya yaitu Taufan dan Gilang sudah tidak bisa bergerak akibat ledakan.
Baca: Komnas HAM dan Menkopolhukam Sepakat Tingkatkan Penegakan HAM
“Taufan masih bernafas sedikit, makanya saya minta rekan saya yang lain Novriansyah untuk panggilkan transportasi, saya bersama teman-teman yang tidak kenapa-kenapa angkut bareng-bareng. Waktu itu Yogi bercucuran darah, Ridho tergeletak tapi tengkurap, dan Taufan juga tergeletak tapi terlentang,” jelasnya.
Ketiga rekan Purwoko, yaitu Taufan, Gilang, dan Ridho kemudian diketahui menjadi korban tewas dalam peristiwa itu.
Purwoko menjelaskan bahwa bom yang diledakkan saat itu mengandung serpihan-serpihan benda sehingga memberi dampak yang cukup berat.
“Seminggu lalu saya bertemu Yogi, penglihatannya masih kurang jelas, katanya ada serpihan saat dirawat. Kemudian rekan saya yang lain Pandu seperti terkena air keras, tangannya terbakar,” ungkapnya.
Dalam sidang itu Aman Abdurahman alias Oman didakwa menjadi dalang dibalik sejumlah aksi terorisme, salah satunya adalah Aman yang kini telah mendekam di Lapas Nusakambangan.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
Bom Kampung Melayu yang terjadi 24 Mei 2017 lalu membuat lima orang korban tewas dan 11 lainnya luka-luka.
Dari 16 total korban itu 9 di antaranya berasal dari anggota kepolisian dan tujuh lainnya merupakan masyarakat umum.