Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Istrinya Sudah Monopause, Kakek Cabuli Enam Bocah di Tangerang

Anggota Polsek Jatiuwung menangkap Dahlan (53) pada Sabtu (3/3/2018) setelah mencabuli tujuh kali enam bocah laki di bawah umur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Istrinya Sudah Monopause, Kakek Cabuli Enam Bocah di Tangerang
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Wakil Kapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mewawancarai Dahlan, pemilik rental PlayStation yang diduga mencabuli enam bocah laki di Polres Metro Kota Tangerang, Selasa (6/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Anggota Polsek Jatiuwung menangkap Dahlan (53) pada Sabtu (3/3/2018) setelah mencabuli tujuh kali enam bocah laki di bawah umur.

Berbekal laporan warga, Tim Elang Cisadane menciduk Dahlan yang selama ini dikenal sebagai kakek yang memiliki kelainan seks.

Dahlan mencabuli keenam bocah sebagai ganti karena mereka tidak bisa membayar rental PlayStation.

"Harga rental sejamnya Rp 3 ribu. Karena tidak bisa bayar saya melakukan itu sebagai gantinya," ujar Dahlan ditemui di Polres Metro Kota Tangerang, Selasa (6/3/2018).

Dahlan diketahui menyukai sesama jenis terutama anak kecil.

Baca: Pengemudi Ojek Cabuli Bocah di Motor Hingga Menangis

Berita Rekomendasi

Kakek lima cucu ini telah mencabuli para korbannya yang masih duduk di sekolah dasar sebanyak tujuh kali, sejak 2016.

Wail Kapolres Metro Tangerang Kota, Akbp Harley H. Silalahi, mengatakan Dahlan berbuat demikian dengan alasan istrinya sudah tua.

"Dia mengungkap bahwasanya istrinya sudah menopause dan mempunyai kelainan seks, ia melampiaskannya kepada anak anak sesama jenis," ujar Harley.

Dahlan sejak kecil sudah diperlakukan seperti perempuan oleh orangtuanya sendiri.

Sering berdandan seperti wanita dan sering diolok oleh teman sebayanya.

"Sudah dari kecil menggunakan pakaian wanita," beber Dahlan sambil menangis.

Penyidik menjerat Dahlan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan hukuman penjara 15 tahun," tambah Harley.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas