Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Melawan, Tiga Pembunuh Sopir Taksi Online Dilumpuhkan Polisi Bogor

5 pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Gunung Salak Halimun, Pamijahan, Kabupaten Bogor berhasil diciduk polisi.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Nekat Melawan, Tiga Pembunuh Sopir Taksi Online Dilumpuhkan Polisi Bogor
Tribunnewsbogor.com/Damanhuri
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky. TRIBUNNEWSBOGOR.COM/DAMANHURI 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - 5 pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Gunung Salak Halimun, Pamijahan, Kabupaten Bogor berhasil diciduk polisi.

Pelaku yang masing-masing berinial AN (20), MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor di daerah Cipinang Gading, Kota Bogor, Selasa (6/3/2018).

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, pada awalnya polisi menangkap satu pelaku yang membunuh sopir taksi online Justinus Sinaga (41), AN (20).

Pelaku AN, ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu sebelum pada akhirnya diserahkan ke Polres Depok dan kembali dilimpahkan ke Polres Bogor.

"Karena AN ini awalnya terlibat kasus penggelapan mobil di Depok kemudian kami berkoordinasi dengan Polres Depok karena saat ditangkap, AN mengendarai mobil milik Justinus," ujarnya, Rabu (7/3/2018).

Baca: Catet, Paramore Dijadwalkan Manggung di ICE BSD City 25 Agustus

Saat itu, AN sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, AN pun mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan Justinus.

Berita Rekomendasi

Setelahnya, Sat Reskrim Polres Bogor melakukan pengembangan kasus tersebut sampai pada akhirnya pelaku lainnya yang diduga terlibat pembunuhan kembali ditangkap.

"MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Bogor, tiga diantaranya dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan," terangnya.

Dikatakannya lebih lanjut bahwa sebetulnya ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online itu.

"Jadi pas kejadian itu ada tujuh orang, lima diantranya sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian," katanya.

Atas kesalahnnya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan polisi antaralain seutas tali, satu buah batu, lakban warna hitam, satu kaus berkerah warna merah dan celana panjang milik korban, serta satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1992 EKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas