Polisi Akan Periksa Kepala Dishub DKI Soal Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang
"Kami mengundang kepala dinas, tetapi belum ada konfirmasi kepada kami, siapa yang akan memenuhi panggilan," katanya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan jadwal resmi pemeriksaan lanjutan terkait kasus penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 dari Dinas Perhubungan dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (saksi ahli) akan kami periksa," ujar Ferdi ketika dihubungi, Kamis (8/3/2018).
Ia menambahkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sebagai pihak terundang.
"Kami mengundang kepala dinas, tetapi belum ada konfirmasi kepada kami, siapa yang akan memenuhi panggilan," katanya.
Andri dan saksi ahli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00.
Selain itu polisi juga akan memeriksa saksi ahli lain dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Biro Hukum DKI Jakarta.
Pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin (12/3/2018).
Sebelumnya, penyidik dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dugaan pidana terhadap konsep penataan Tanah Abang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai terlapornya pada Senin (5/3/2018).
Selain Jack, polisi juga memeriksa 2 orang saksi lainnya, Muannas Aladid dan Aulia Fahmi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 21 pertanyaan.(Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Polisi Panggil Kadishub DKI dan Saksi Ahli soal Penataan Tanah Abang".