Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Pukul 06.00 WIB, Truk yang Melintas di Tol Jakarta-Cikampek Tidak Ditilang

Tidak semua truk yang melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) tidak akan ditilang.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
zoom-in Sebelum Pukul 06.00 WIB, Truk yang Melintas di Tol Jakarta-Cikampek Tidak Ditilang
/JEPRIMA
Memasuki H-2 Lebaran suasana antrean di gerbang tol Cikarang Utama mulai terlihat pada Jumat (23/6/2017), kemacetan terjadi di km 5 hingga kawasan Cikarang Utama. Kemudian setelah Cikarang Utama, Guna mengurai kemacetan di kawasan Tol Cikampek, contra flow masih diberlakukan di KM 32 sampai KM 41. Sementara titik contra flow kedua yang berada di KM 14 sampai KM 21 masih sedang dipersiapkan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Wartakotalive Fitriyandi Al Fajri

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tidak semua truk yang melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) tidak akan ditilang.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono, menyebut mereka yang tidak akan ditilang, adalah kendaraan golongan III, IV dan V, yang sudah berada di dalam tol sebelum pukul 06.00-09.00 WIB.

"Kalau sudah terlanjur masuk sebelum jadwal pembatasan, truk tetap melaju untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya saat dihubungi Minggu (11/2/2018).

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Mereka yang Mencatat di Persidangan, Setnov, Rita Widyasari dan Bos First Travel

Tol yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Marga ini biasa digunakan sebagai jalur distribusi barang dari dan ke kawasan industri di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang hingga Provinsi Banten.

Berita Rekomendasi

Namun sejak beberapa bulan terakhir arus lalu lintas di tol Japek sangat padat. Selain volume kendaraan cukup tinggi, di sana juga ada tiga mega proyek pemerintah yang dilakukan secara bersamaan.

Proyek itu adalah pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di sisi selatan tol, proyek tol Jakarta-Elevated di median jalan tol dan pembangunan light rail transit (LRT) di sisi utara tol.

Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan

Baca: Setnov Berusaha Nyaman, Fredrich Keluhkan Makanan dan Rita Widyasari Dangdutan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemudian mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.

Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.

Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai Senin, 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.

Bambang mengatakan, tiga kebijakan ini dikeluarkan untuk mengatur lalu lintas di ruas tol setempat yang kini sangat padat. Karena itu, bila ada truk yang masuk tol sebelum pemberlakuan dimulai, petugas tidak akan menindaknya.

Selain memakan lajur di ruas tol, truk yang berhenti di bahu jalan juga berdampak pada kemacetan.

Namun guna memonitor truk yang melintas sebelum jadwal dimulai, BPTJ telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan kepolisian setempat.

Petugas akan dikerahkan di sejumlah gerbang tol terutama Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Petugas akan bersiaga di sejumlah gerbang itu, sehingga bila ada pengendara truk yang memaksa masuk ke tol di luar jadwal yang ditetapkan bakal ditindak di luar gerbang.

"Sebetulnya mekanisme yang diberlakukan ini sama dengan sistem pelarangan truk saat arus mudik, kecuali truk bermuatan BBM, BBG dan sembako," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas