Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila

Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Sidang tuntutan ini digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) sore.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Gatot Brajamusti menjalani persidangan lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar serta dugaan asusila. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila yang dia lakukan.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. Sidang tuntutan ini digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) sore.

"Kami sudah bacakan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Hadiman, seusai persidangan.

Hadiman menyampaikan, Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca: Jadi Saksi di Sidang Aa Gatot, Reza Artamevia Singgung Soal Murid yang Berkhianat

Tuntutan dari jaksa itu sesuai dengan ancaman hukuman maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan Gatot.

Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Berita Rekomendasi

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.

Gatot sedianya menjalani sidang tuntutan atas tiga kasus yang menjeratnya pada hari ini.

Namun, jaksa lagi-lagi belum siap dengan tuntutan mereka untuk kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka.

"Untuk yang senjata api dan satwa liar belum siap," ujar Hadiman dalam persidangan.

Majelis hakim pun mengungkapkan kekesalannya dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu.

"Susahnya di mana? Ini sudah 4 kali sidang. Kesulitannya di mana? Saya pengin tahu kesulitannya di mana," tanya ketua majelis hakim Achmad Guntur.

"Masih mau nuntut apa enggak?" timpal anggota majelis hakim Irwan.

Tidak jelas apa yang diucapkan jaksa kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim akhirnya mengabulkan penundaan sidang tuntutan untuk kasus senpi dan satwa langka. Guntur meminta sidang pada Selasa (27/3/2018) pekan depan tak lagi ditunda.

"Saya minta jangan ditunda lagi. Sidang ini ditunda Selasa, 27 Maret 2018," kata Guntur sambil mengetuk palu sidang tiga kali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila"
Penulis : Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas