Kata Sandiaga untuk PNS DKI, Suami Dapat Cuti 4 Minggu Temani Istri Melahirkan
Pemprov DKI memberikan waktu selama empat minggu bagi PNS pria untuk cuti mendampingi istrinya melahirkan.
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta ikut menerapkan aturan memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang istrinya melahirkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengikuti aturan tersebut, dengan memberikan cuti selama satu bulan.
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah memberikan jenis cuti yang sama selama lima hari.
Baca: Muncul Dugaan Peretasan Data dibalik Misteri Raibnya Saldo 87 Nasabah BRI
"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita. Kebetulan sekarang cantolan dari pemerintah pusatnya sudah terbit," tutur Sandi di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/3/2018).
"Jadi kita sudah keluarkan Pergub-nya. Jadi kita sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan, kita beri fasilitas cuti untuk menemani istri," kata Sandi menambahkan.
Pemprov DKI memberikan waktu selama empat minggu bagi PNS pria untuk cuti mendampingi istrinya melahirkan.
"Kita satu minggu sebelum kelahiran, dan tiga minggu setelah kelahiran," jelasnya.
Penulis: Yosia Margaretta
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Asyik! Pemprov DKI Juga Berikan Cuti Sebulan Bagi PNS Pria untuk Temani Istri Melahirkan