Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Tuntutan Korban First Travel saat Datangi Kementerian Agama

Para jemaah sempat berorasi di depan Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng tepatnya usai Salat Jumat (16/3).

Editor: Sanusi
zoom-in Lima Tuntutan Korban First Travel saat Datangi Kementerian Agama
KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan jemaah korban First Travel (FT) menyampaikan aspirasinya kepada Kementerian Agama terkait kelanjutan kasus hukum dan kepastian keberangkatan mereka.

Para jemaah sempat berorasi di depan Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng tepatnya usai Salat Jumat (16/3).

Usai berorasi, sejumlah perwakilan dari jemaah korban FT berdialog untuk menyampaikan aspirasinya kepada pejabat Kementerian Agama.

Baca: Tim Penasihat Hukum Asma Dewi Pertimbangkan Ajukan Banding

Perwakilan jemaah korban FT ini diterima Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Mulyo Widodo. Ikut mendampingi, Plt Kasubdit Perizinan, Akredetasi dan Bina Umrah, Zakaria, dan Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah, Tree Agung Nugroho.

Kuasa hukum korban First Travel Rizki Rahmadiansyah dalam kesempatan tersebut menyampaikan lima aspirasi yang ditujukan kepada Kementerian Agama. Lima aspirasi mereka adalah sebagai berikut:

1. Meminta Kementerian Agama merekomendasikan kepada jemaah korban FT untuk menolak tuntutan pailit First Travel.

Berita Rekomendasi

2. Meminta Kementerian Agama mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan agar dalam tuntutannya tidak menyita aset untuk negara, tetapi disita untuk kepentingan jemaah korban FT.

3. Meminta perhatian dari Kementerian Agama dengan membentuk Tim Pencari Fakta/Satgas untuk menelusuri aset-aset/fakta tentang FT.

4. Meminta kepada Kementerian Agama agar mendesak PPATK untuk membuka aset-aset yang dimiliki FT.

5. Meminta diagendakan pertemuan dengan Menteri Agama/Dirjen PHU/pimpinan lain untuk menyampaikan aspirasi lebih lanjut.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Mulyo Widodo menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.

"Aspirasi dari jemaah korban First Travel akan diserahkan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,"kata Mulyo Widodo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (16/3).

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Korban First Travel sambangi Kementerian Agama, ini tuntutannya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas