Rentetan Kasus Kejahatan yang Libatkan Pengemudi Taksi Online di Bogor, Nomor 3 Bikin Miris
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Editor: Choirul Arifin
3. Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok
Insiden ini terjadi pada awal bulan maret 2018 lalu. Namun, kali ini yang menjadi korban driver taksi online yang dibunuh dan dirampok olhe penumpangnya sendiri.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di kawasan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Lima yang masing-masing berinisial AN (20), MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.
"AN diamankan di Subang, sedangkan empat lainnya di daerah Cipinang Gading, Kota Bogor kemarin," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (7/3/2018).
Andi menjelaskan bahwa ketujuh pelaku tersebut memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
Berawal ketika AN memesan taksi online menggunakan ponsel milik LN dari daerah Sukaraja, Kabupaten Bogor menuju Pamijahan pada Jumat (2/3/2018) sekira pukul 22.30 WIB.
"Awalnya di Sukaraja hanya empat orang yang naik, kemudian tiga lainnya naik saat sedang dalam perjalanan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban bernama Justinus Sinaga (41) dijerat menggunakan tali oleh AN yang selanjutnya tangan dan kakinya diikat menggunakan lakban hitam oleh AN dibantu LN dan KM.
Setelahnya, korban dipukul menggunakan batu sebanyak tiga kali oleh MA dan gagang golok oleh pelaku yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Saat itu korban langsung dibuang ke jurang oleh AN dan dua pelaku yang masih dicari dari dalam mobil di daerah Gunung Picung," terangnya.
Sementara itu, jasad sopir taksi asal Depok itu baru ditemukan pada Senin (5/3/2018) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.
Justinus ditemukan tewas dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mulut dan mata tertutup lakban hitam.
Nasib Wanita Cantik
Satreskrim Polres Bogor telah menangkap dua pelaku pembunuhan Yun Siska Rochani.
Wanita yang berprofesi sebagai marketing wedding organizer di Jakarta tersebut ditemukan tewas di depan Perumahaan CGA, Kabupaten Bogor.
Rupanya, ada sejumlah kejadian sebelum Yun Siska ditemukan tewas.
Beberapa bulan lalu akun Siska Yunsiska Rochani mengunggah sebuah foto kardus berisikan batu.
Siska mengaku tak mengetahui siapa pengirim dari paket misterius tersebut. "Orang sih ada ada aja yah kelakuannya kalau iri sama orang lain..
"Belum lama kirim perlengkapan "nyajen" skrg kirim batu n pecahan genteng segala," tulisnya dalam keterangan.
Di kolom komentar Siska menjelaskan bahwa kiriman paket misterius itu datang ke rumahnya.
Tak hanya sekali, tapi sudah berulang kali. "G ada masalah, tp emng dsini banyak org yg g suka sepertinya,biar aj lah Allah yg balas," sebut Siska
Awalnya, korban mengorder taksi online pada Minggu (18/3/2018) di Jakarta Selatan menuju hotel di Kawasan Jakarta.
Rupanya, pelaku yakni FH dan FD tak langsung mengantar korban ke tujuan, tapi dibawa berputar-putar sampai ke Kawasan Tol Jagorawi.
Pelaku mengajak korban menuju rest area di daerah Sukaraja. Saat di rest area Sukaraja, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas barang korban.
"Kemudian saat di rest area daerah Sukaraja, korban dimintai uang Rp 20 juta dan dirampas barang-barangnya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Selasa (20/3/2018).
Karena tak memiliki uang, lantas korban langsung dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Korban juga diikat tangannya.
Jasad korban dibuang di depan Perumahan CGA, Kabupaten Bogor pada dini hari. Jasad Siska sendiri baru ditemukan warga sekitar sekira pukul 07.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap dua pelaku tersebut di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dini hari tadi.
"Ditangkap di rumahnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun," terangnya.
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu roll lakban warna hitam, sebilah samurai kecil, satu pasang sepatu high heels warna hitam, satu pasang anting milik korban, dan lain sebagainya.
"Beberapa barang ada yang dibuang dan dijual, kalau yang dijual itu seperti ponsel," ucapnya.
Dicky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.
"Dua pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.