Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Saksi Kasus First Travel Tiba-Tiba Mengundurkan Diri dari Persidangan

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di pengadilan negeri Depok, Senin (26/3/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ada Saksi Kasus First Travel Tiba-Tiba Mengundurkan Diri dari Persidangan
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Sidang kasus First Travel. 

Sidang lanjutan kasus First Travel yang digelar hari ini dibagi menjadi empat sesi mulai dari Franchise, Mitra Kerja, Vendor dan mantan karyawan.

Terlihat ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah terlihat menyimak keterangan dari para saksi.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Penulis: Muslimin Trisyuliono

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas