Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wanita Selundupkan 666 Gram Sabu di Pembalut yang Dikenakannya Dari Malaysia

Dari hasil analisis tersebut, petugas mengamankan dua penumpang wanita warga Indonesia berinisial RC (40) dan NO (20) untuk diperiksa secara mendalam.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Wanita Selundupkan 666 Gram Sabu di Pembalut yang Dikenakannya Dari Malaysia
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 666 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sebagai pintu gerbang utama masuknya barang dan penumpang dari luar negeri, Bandara Soekarno-Hatta memiliki risiko tinggi terhadap masuknya barang-barang kategori terlarang, termasuk narkotika dan obat-obatan terlarang.

Berbagai modus dilakukan untuk mengelabui petugas dan aparat penegak hukum yang berusaha memberantas peredaran barang laknat tersebut.

Baca: Sikapi Ditolaknya PK Ahok, Haji Lulung: Pak Basuki Sudahlah, Taubat Aja

Diperlukan strategi dan teknik yang dinamis serta kerja sama yang baik antar-aparat di titik-titik masuk kedatangan barang atau penumpang.

Kali ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menggagalkan penyelundupan methamphetamine atau sabu seberat 666 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menjelaskan kronologi penindakan yang bermula dari analisis petugas atas data manifes penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur-Jakarta, 4 Maret 2018.

Baca: Kisah Enen Cahyati Kepincut Pria AS Hingga Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Kamboja

Berita Rekomendasi

Dari hasil analisis tersebut, petugas mengamankan dua penumpang wanita warga Indonesia berinisial RC (40) dan NO (20) untuk diperiksa secara mendalam.

"Dari hasil pemeriksaan badan (body searching), petugas mendapati RC dan NO menyembunyikan serbuk putih yang diduga methamphetamine di dalam pembalut yang mereka kenakan, dengan berat masing-masing 310 gram dan 356 gram," ujar Erwin saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/3/2018).

Baca: Sidang Ungkap Tindak Tanduk Bos First Travel Kiki Hasibuan: Teman Dekat Hingga Apartemen Rp 450 Juta

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang berkebangsaan Afrika di Malaysia dan mereka diperintahkan untuk membawa barang tersebut ke Jakarta.

Selanjutnya atas temuan itu, petugas segera berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk bersama-sama melakukan controlled delivery dan pengembangan kasus.

"Ada pun dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan, tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus lima orang tersangka lainnya, yang di antaranya berperan sebagai eyeball dan penerima barang, serta satu orang tersangka yang berperan sebagai pengendali jaringan," bebernya.

Keenam tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Erwin mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

"Upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri," papar Erwin.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Dua Wanita Indonesia Selundupkan 666 Gram Sabu di Pembalut yang Mereka Pakai

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas