Cekik Polisi, Pengedar Narkoba Tewas Ditembak
Satu di antaranya tewas setelah didor di bagian kepala karena berusaha melakukan perlawanan dengan cara mencekik polisi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satnarkoba Polres Jakarta Selatan menciduk empat pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Satu di antaranya tewas setelah didor di bagian kepala karena berusaha melakukan perlawanan dengan cara mencekik polisi.
Baca: Dikira Terjadi Penyekapan, Ternyata Istri Selingkuh Dengan Teman Kerja
Keempat tersangka yakni, R (25), Afero (24) dan Aditya (28), kini meringkuk di tahanan Mapolres Jaksel.
Sedangkan AH (27) jasadnya berada di RS Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menerangkan, kejadian berawal saat adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Jaksel.
Baca: Partai Demokrat Berharap KPU Segera Berlakukan Aturan Larangan Koruptor Jadi Calon Legislatif
"Setelah ditelusuri anggota polisi mengamankan tiga orang R, A dan AN di kawasan Pasar Minggu, Jaksel. Ketiganya terbukti memiliki narkoba jenis sabu," kata Kombes Indra didampingi Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung saat merilis pengungkapakan kasus ini di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (2/4).
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini. Didapati, salah satu pengedar lain dalam jaringan ini adalah AH.
Baca: Seorang Wanita Selundupkan 511 Gram Sabu di Hak Sepatu, Begini Kasusnya Terbongkar
Tak menunda kesempatan, polisi segera melakukan penggrebekan terhadap H di rumahnya kawasan Jalan Junaidi Komplek Kijang, Kemanggisan, Palmerah, Jakbar.
Saat disergap, H sedang bersama istrinya MR (28) di rumahnya.
"Saat sedang dikembangkan tersangka AH melawan petugas. Dia berusaha mencekik petugas dan berupaya kabur. Petugas sempat diberikan tembakan peringatan dan kami terpaksa tembak mengenai kepala tersangka AH dan akhirnya meninggal dunia," tutur kapolres.
Barang bukti yang diamankan 788 butir ekstasi berwarna pink, abu-abu, dan kuning, empat paket sabu seberat 444 gram, 2,28 gram ganja, dua timbangan digital dan tiga hp.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau ancaman hukuman mati.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini sudah dimuat di Wartakotalive.com dengan judul: Empat Pengedar Sabu Dibekuk, Satu Tewas Didor