Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara BMW Tanggung Biaya Pengobatan Patah Kaki Pengemudi Ojek Online yang Ditabrak

Pengendara BMW, Tiara Ayu Fauzyah (24), menanggung biaya pengobatan ojek daring, Moh Nur Irfan (38), yang ditabrak

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Pengendara BMW Tanggung Biaya Pengobatan Patah Kaki Pengemudi Ojek Online yang Ditabrak
Warta Kota/Rangga Baskoro
Tiara Ayu Fauzyah (24) seorang wanita yang diduga berkendara dalam pengaruh alkohol menabrak seorang sopir ojek online di kawasan Hayam Wuruk, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara BMW, Tiara Ayu Fauzyah (24), menanggung biaya pengobatan ojek daring, Moh Nur Irfan (38), yang ditabrak hingga menyebabkan patah kaki.

"Iya inisiatif," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Kamis (12/4/2018).

Halim menerangkan, Tiara sudah meminta maaf kepada pihak keluarga Irfan. Tiara ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, ucap Halim, proses hukum harus dilanjutkan.

Baca: Suporter Johor Darul Takzim Borong Jersey Persib Usai Timnya Tanding Lawan Persija

"Ia dia inginkan. Tapi tidak bisa dalam hukum, dan tetap dilanjutkan. Itu hanya meringankan daripada tersangka saja," ujar Halim.

Sebelumnya, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menerangkan, Tiara mengendarai mobil BMW 320 i-nya.

Tabrakan itu, menyebabkan kaki kiri Irfan patah. Irfan dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, atas kejadian itu.

Berita Rekomendasi

"Kaki kiri patah akibat kejadian tersebut," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4/2018).

Tiara melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Hayam Wuruk. Sesampainya di lampu merah Harmoni, Tiara menabrak body samping kiri sepeda motor milik Irfan.

Tiara telah ditetapkan menjadi tersangka karena mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta. Namun, pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Tiara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas