Pengemudi BMW yang Tabrak Ojek Online Tidak Ditahan, Berikut Penjelasan Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menjelaskan, alasan pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Tiara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tak melakukan penahanan terhadap Tiara Ayu Fauzyah (24), pengemudi BMW yang menabrak seorang ojek daring, Moh Nur Irfan (38).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menjelaskan, alasan pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Tiara.
Baca: Nadia Mulya: Ayah Saya Bukanlah Pengambil Keputusan, Dia Cuma Pelaksana
Terutama karena ada upaya dari Tiara melakukan mediasi, seperti meminta maaf kepada keluarga korban dan menanggung seluruh pengobatan Irfan yang mengalami patah kaki kiri.
"Kalau tidak terjadi mediasi terhadap keluarga saya tahan," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/4/2018).
Halim menerangkan, selain ada upaya mediasi, polisi juga melihat sisi kemanusiaan.
Sebab, Tiara hendak mendampingi orang tuanya yang menderita gagal ginjal, dan diharuskan cuci darah.
"Kita lihat sisi kemanusiaan, bahwa tersangka ini, orang tuanya lagi cuci darah," ujar Halim.
Apalagi, ucap Halim, Tiara merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, harus membiayai pengobatan cuci darah orang tuanya.
"Tersangka juga tulang punggung dari keluarganya. Dan dia bilang ke saya mencari uang untuk kebutuhan cuci darah orang tuanya," ujarnya.