Polisi Amankan Warga yang Menelanjangi Bocah di Bekasi karena Curi Jaket
Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota akhirnya menangkap pelaku persekusi terhadap dua bocah di Kampung Rawa Bambu, Harapan Jaya, Bekasi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota akhirnya menangkap pelaku persekusi terhadap dua bocah di Kampung Rawa Bambu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Pelaku MN alias Nur (40) diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah setempat, Kamis (12/4/2018) malam.
Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, polisi masih memburu dua pelaku lagi yang kabur. Menurut dia, ketiganya memukul AJ (12) dan HL (13), pelajar SMP swasta yang dituduh mencuri jaket Halim, bapak mertua Nur.
Baca: Aplikasi Pemesanan Buka Dapur Gelap yang Hanya Layani Online
"AN yang menelanjangi pakaian korban sampai mereka telanjang bulat. Termasuk, dia yang membawa AJ ke rumah korban dan menyerahkannya ke Ketua RW," jelas Indarto di kantornya, Jumat (13/4/2018).
Sebelumnya, dua bocah dipersekusi hingga bugil di Kampung Rawa Bambu RT 02/16, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (8/4/2018) pukul 01.30. Korban AJ (12) dan HL (13) ditelanjangi Nur, warga sekitar, karena dituding mencuri jaket Halim, bapak mertuanya.
Kepada polisi, AN nekat mengeroyok korban karena kesal kasus pencurian marak terjadi di wilayah setempat. Warga setempat banyak yang kehilangan barang berharga, seperti kaca spion mobil.
"Upaya mereka mengamankan terduga pencuri sebetulnya bagus, tapi tidak boleh ada upaya kriminalisasi seperti memukul, menggunduli rambut, dan sebagainya ke terduga pelaku," papar Indarto.
Akibat perbuatanya itu, kata dia, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Polisi sudah menyarankan AJ untuk menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
"Alat bukti yang kita amankan adalah jaket milik warga, hasil visum, serta pengakuan saksi-saksi dan korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Nur dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)