Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polres Bekasi Hadiahi 'Timah Panas' kepada Dua Pelaku Pencurian Senjata Api

"Keduanya diketahui melakukan pencurian di salah satu rumah di Bantar Gebang, pada 14 april 2018 lalu," ungkap Jairus

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anggota Polres Bekasi Hadiahi 'Timah Panas' kepada Dua Pelaku Pencurian Senjata Api
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jairus Saragih 

TRIBUNNEWS.COM,BEKASI - Dua pelaku pencurian senjata api berhasil dilumpuhkan anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, usai beraksi di salah satu rumah di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, kedua pelaku berinisial AAL (37) dan ES (37) warga Cibitung, berhasil ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Metland Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Selasa (24/4/2018).

"Keduanya diketahui melakukan pencurian di salah satu rumah di Bantar Gebang, pada 14 april 2018 lalu," ungkap Jairus Saragih di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.

Baca: Kisah Alvin, Bocah 8 Tahun yang Pulang Pergi Parung Panjang-Tanah Abang Demi Bersekolah

Kronologis penangkapan bermula ketika anggota kepolisian melakukan penyelidikan di rumah yang berhasil dibobol kedua pelaku.

Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku.S

Dari aksi pencurian tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil satu pucuk senjata api merek Sig Sauer berikut empat butir amunisi, dompet berisi uang Rp 500 ribu dan beberapa ATM.

Berita Rekomendasi

Baca: Bagian Kiri Mobil Box Ringsek Dihajar Kereta Barang yang Melintas di Gang Sentiong

"Keduanya diketahui mau menjual senjata api hasil curian ke salah satu orang seharga tiga juta," ungkap Jairus Saragih.

Pada saat diamankan, kedua pelaku berusaha melawan sampai akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku di bagian kaki.

Atas perbuatannya, pelaku AAL dan ES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjaran.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dua Orang Pencuri Senjata Api Berhasil Dilumpuhkan Polisi Bekasi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas