Nasib Belum Jelas di Era Anies-Sandi Jadi Alasan Satpol PP Ikut MayDay
Suriawan sudah 13 tahun bertugas menegakkan Perda DKI Jakarta. Namun lantaran ia masuk saat akhir tahun 2005.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Satpol PP kan penegak Perda, dia penegak hukum, masa iya sih tugas kami menegakkan hukum, sementara status kedudukan hukum pekerjaan kami sebagai pegawai sendiri belum jelas. Wibawa kami sebagai penegak Perda jadi sedikit goyah.
Begitu kata Suriawan (32), petugas Satpol PP Jakarta Utara yang ikut berpartisipasi saat Mayday di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (1/5/2018).
Suriawan sudah 13 tahun bertugas menegakkan Perda DKI Jakarta. Namun lantaran ia masuk saat akhir tahun 2005.
Hal itu dikarenakan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengakomodir honorer kategori dua (K2) yang diangkat per Januari 2005.
Sedangkan honorer yang diangkat di atas 2005, dipastikan tidak diangkut dalam proses pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur khusus.
"Regulasinya sekarang kalau mau jadi PNS harus tes dulu. Tapi belum ada jalur yang membuka jalan bagi pegawai tidak tetap (PTT) bisa ikut tes CPNS. Karena kami nggak termasuk honorer kategori 1 dan 2. Tidak ada nomenklatur yang menyebutkan pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi PNS," ujarnya.
Baca: Di Depan Ulama Dunia, Jokowi : Kami Indonesia Hidup Dalam Keberagaman
Hal ini sudah terjadi sejak era gubernur sebelumnya dan masih terus berlanjut sampai Pemprov DKI dipimpin Anies-Sandi.
Oleh sebab itu, Suriawan yang sedang libur bekerja itu ikut berpartisipasi dalam aksi May Day.
Selain itu, ia juga ingin menunjukkan rasa solidaritasnya terhadap anggota Satpol PP dari daerah lain yang datang ke Jakarta untuk memperjuangkan nasibnya.
"Meski gaji pokok saya gak sesuai sama UMP DKI, kami yang di Jakarta Alhamdulillah mencukupi. Gaji pokok Rp 3,3 juta, sama tunjangan sekitar total Rp 6 juta sebulan. Kalau daerah lain kan gak seperti itu. Jadi ini aksi solidaritas kami," katanya.
Suriawan meminta agar Presiden Jokowi bisa mengkoordinasikan 3 menteri untuk membahas revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
"Harapannya, kami minta Presiden mendorong ketiga menteri yang tertera dalam surpres yang beliau terbitkan pada 23 Januari 2017, ada Menteri Keuangan, Menkumham dan Menpan yang berhubungan sama kepegawaian. Harus membahas revisi Undang-Undang ASN bersama DPR, karena seharusnya prosesnya sudah memasuki pembahasan tingkat 1 lalu pengesahan," tutur Suriawan.
Belum diangkatnya ia bersama petugas Satpol PP lain menyebabkan dirinya minder lantaran merasa adanya kesenjangan saat bekerja di lapangan.
"Dampaknya ke psikologis teman-teman di lapangan. Tugas kami kan sama, risiko sama, bahkan kami piket 36 jam di DKI, masuk pagi jam 7, pulang besok sore jam 4. Coba tanya teman-teman yang di Jakarta Pusat," ucapnya.