Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Enam Terdakwa Kasus Pembakaran Maling Ampli 8 dan 7 Tahun Penjara

Enam orang terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran maling Ampli divonis 7 dan 8 tahun penjara oleh Mejelis Hakim.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Vonis Enam Terdakwa Kasus Pembakaran Maling Ampli 8 dan 7 Tahun Penjara
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sidang vonis kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap maling Ampli Muhammad Al Zahra di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (3/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Enam orang terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran maling Ampli divonis 7 dan 8 tahun penjara oleh Mejelis Hakim.

Vonis dijatuhkan Hakim Ketua Musa Arif Aini, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (3/5/2018).

Baca: Mengaku Seorang Sarjana Hukum, Deisti Tidak Diajak Diskusi Soal Langkah Hukum Setya Novanto

Keenamnya divonis karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Enam terdakwa, Rosadi divonis selama 8 tahun penjara, Najibulah 7 tahun penjara, Zulkahfi 7 tahun, Aldi 7 tahun, Subur 7 tahun, Karta 7 tahun penjara.

Baca: Gadis Cilik Ditemukan Tewas Terbungkus Karung, Ada Hal Janggal di Rumah Kosong Dekat Kediamannnya

Berita Rekomendasi

Vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim melihat segi aspek keadilan serta fakta-fakta selama persidangan.

Rosadi terdakwa dengan vonis terberat dari hasil persidangan terbukti melakukan pengeroyokan dan melakukan pembakaran terhadap pria yang dituduh maling Ampli Muhammad Al Zahra alias Zoya.

"Memutuskan terdakwa Rosadi terbukti melakukan pengeroyokan dan menyebebakan kematian, dengan vonis 8 tahun penjara termasuk pemotongan masa tahanan serta biaya pengadilan Rp 500," kata Hamim Ketua Musa Arief Aini saat membacakan vonis.

Baca: Kasus Gadis Cilik Tewas Terbungkus Karung Belum Terungkap, Warga Mengaku Resah

Sedangkan kelima terdawa lainnya yakni, Nazibullah, Aldi, Zulkahfi, Subur dan Karta dari hasil persidangan terbukti telah ikut serta melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan kaki terhadap Zoya.

Dalam sidang itu, masing-masing terdakwa memutuskan mengambil sikap pikir-pikir hingga sampai waktu tujuh hari kekuatan hukum bersifat tetap.

Hasil vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap masing-masing terdakwa yakni Rosadi dituntut 12 tahun penjara, Najibulah 11 tahun penjara, Zulkahfi 11 tahun, Aldi 11 tahun, Subur 11 tahun, Karta 10 tahun.

Muhammad Al Zahra alias Zoya tewas diamuk massa dan mayatnya dibakar lantaran ketahuan mencuri Ampli Musolah Al-Hidayah kampung cabang empat, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kasus yang terjadi pada 1 Agustus 2017 lalu itu, sempat menjadi perhatian publik lantaran ketika dibakar seseorang merekam dan tersebar ke media sosial.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Terdakwa Kasus Pembakaran Maling Ampli di Bekasi Divonis 8 Tahun Penjara

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas