Hakim Vonis Enam Terdakwa Kasus Pembakaran Maling Ampli 8 dan 7 Tahun Penjara
Enam orang terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran maling Ampli divonis 7 dan 8 tahun penjara oleh Mejelis Hakim.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Enam orang terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran maling Ampli divonis 7 dan 8 tahun penjara oleh Mejelis Hakim.
Vonis dijatuhkan Hakim Ketua Musa Arif Aini, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (3/5/2018).
Baca: Mengaku Seorang Sarjana Hukum, Deisti Tidak Diajak Diskusi Soal Langkah Hukum Setya Novanto
Keenamnya divonis karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Enam terdakwa, Rosadi divonis selama 8 tahun penjara, Najibulah 7 tahun penjara, Zulkahfi 7 tahun, Aldi 7 tahun, Subur 7 tahun, Karta 7 tahun penjara.
Baca: Gadis Cilik Ditemukan Tewas Terbungkus Karung, Ada Hal Janggal di Rumah Kosong Dekat Kediamannnya
Vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim melihat segi aspek keadilan serta fakta-fakta selama persidangan.
Rosadi terdakwa dengan vonis terberat dari hasil persidangan terbukti melakukan pengeroyokan dan melakukan pembakaran terhadap pria yang dituduh maling Ampli Muhammad Al Zahra alias Zoya.
"Memutuskan terdakwa Rosadi terbukti melakukan pengeroyokan dan menyebebakan kematian, dengan vonis 8 tahun penjara termasuk pemotongan masa tahanan serta biaya pengadilan Rp 500," kata Hamim Ketua Musa Arief Aini saat membacakan vonis.
Baca: Kasus Gadis Cilik Tewas Terbungkus Karung Belum Terungkap, Warga Mengaku Resah
Sedangkan kelima terdawa lainnya yakni, Nazibullah, Aldi, Zulkahfi, Subur dan Karta dari hasil persidangan terbukti telah ikut serta melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan kaki terhadap Zoya.
Dalam sidang itu, masing-masing terdakwa memutuskan mengambil sikap pikir-pikir hingga sampai waktu tujuh hari kekuatan hukum bersifat tetap.
Hasil vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap masing-masing terdakwa yakni Rosadi dituntut 12 tahun penjara, Najibulah 11 tahun penjara, Zulkahfi 11 tahun, Aldi 11 tahun, Subur 11 tahun, Karta 10 tahun.
Muhammad Al Zahra alias Zoya tewas diamuk massa dan mayatnya dibakar lantaran ketahuan mencuri Ampli Musolah Al-Hidayah kampung cabang empat, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kasus yang terjadi pada 1 Agustus 2017 lalu itu, sempat menjadi perhatian publik lantaran ketika dibakar seseorang merekam dan tersebar ke media sosial.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Terdakwa Kasus Pembakaran Maling Ampli di Bekasi Divonis 8 Tahun Penjara