Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Tuntutan, Korban First Travel: ''Harapan Tetap Diberangkatkan atau Uang Kembali''

Marni yang kesehariannya sebagai guru mengaji, rela menyisihkan uang dari mengajar

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Tuntutan, Korban First Travel: ''Harapan Tetap Diberangkatkan atau Uang Kembali''
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Marni (kiri) salah satu korban First Travel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masih tampak raut muka kekecewaan yang ditunjukan Marni, salah satu dari puluhan korban penipuan agen perjalan Haji dan Umrah First Travel.

Marni yang kesehariannya sebagai guru mengaji, rela menyisihkan uang dari mengajar nya tersebut untuk bisa pergi menjalan ibadah umrah.

"Itu juga sebulan paling dibayar Rp 10.000, kadang-kadang malah ada yang enggak bayar, tapi saya ikhlas," ujar Marni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Demi menuntut keadilan, kejujuran, dan kebenaran, Marni rela menyisihkan waktu untuk selalu menghadiri sidang tiga terdakwa boss First Travel yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Sudah mendaftar umrah sejak Juni 2016, Marni dijanjikan oleh para bos tersebut di berangkat umrah pada bulan Januari atau Febuari 2017.

Tidak hanya itu, sempat dimintai uang sebesar Rp 5.500.000, Marni sempat dijanjikan diberangkat umrah lebih dulu.

BERITA REKOMENDASI

"Karna saya enggak punya uang akhirnya minjem emas sama kakak saya buat bayar itu, Kata kakak saya ya udah sana berangkat udah terlanjur biarin," ujar Marni.

Dirugikan hampir Rp 21 juta, perasaan Marni semakin hancur tak kala dirinya sudah membeli oleh-oleh bagi para tetangganya, yang rencanya dibagikan usai menjalankan ibadah umrah.

"Kalo yang namanya oleh-oleh udah beli, kerudung sajadah, pergi ke Tanah Abang, abis dah itu Rp 2,5 jt setengah. Udah manasik udah suntik segala, baju juga udah dijahit noh masih ada dirumah," ucap Marni.

Jelang pembacaan tuntutan terhadap trio bos First Travel oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marni tetap berharap jika dirinya bisa diberangkat umrah atau uang nya dikembalikan.

"Harapan tetep diberangkatkan atau uang kembali ," ucap Marni


Dalam dakwaan nya Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas