Keberatan atas Pernyataan Ombudsman, BumiPari Asri Berikan Penjelasan Soal Tanah Pulau Pari
Direktur PT BumiPari Asri, Buinardy Budiman mengaku keberatannya atas pernyataan LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jakarta telah menegaskan adanya pelanggaran administrasi terkait dengan penerbitan 62 Surat Hak Milik (SHM) dan 14 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pulau Pari oleh BPN Jakarta Utara.
Ombudsman telah melakukan tindakan Korektif dimana salah satunya adalah meminta kepada BPN Jakarta Utara untuk mengevaluasi, mengaudit dan mencabut penerbitan sertifikat-sertifikat yang dianggap bermasalah dan dinilai Ombudsman cacat hukum itu.
Baca: Ombudsman: Ditemukan Maladministrasi Penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari
Namun, hal itu dibantah oleh PT BumiPari Asri. Dalam keterangannya tertulis yang diterima redaksi, PT BumiPari Asri menegaskan status kepemilikan atas sejumlah bidang tanah di Pulau Pari dibelinya dengan terang dan tunai sesuai prosedur.
Direktur PT BumiPari Asri, Buinardy Budiman mengaku keberatannya atas pernyataan LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta.
Buinardy beralasan bahwa pelapor yang menamakan diri sebagai Forum Peduli Pulau Pari yang melaporkan kepada Ombudsman Jakarta sesungguhnya bukan pemilik tanah yang sah secara hukum.
Baca: Maladministrasi DKI soal Penerbitan SHM di Pulau Pari, Salah Satunya Sertifikat Tidak Diumumkan
"PT BumiPari Asri telah membeli tanah-tanah hak milik adat di Pulau Pari sejak tahun 1990-1991 berdasarkan Akte Jual Beli Camat Kepulauan Seribu dan telah dilakukan pencatatan dalam buku Letter C di Kelurahan Pulau Pari." Jelas Buinardy Budiman.
Buinardy menegaskan bahwa pihaknya selaku pemilik tanah yang sah telah beretikad baik dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban seperti membayar pajak PBB terbaik tepat waktu dan tepat jumlah (Kepemilikan Surat) setiap tahun sejak tahun 1990 dan menguasai bidang-bidang tersebut sampai hari ini.
"Kami selaku pemilik tanah yang sah telah memberikan toleransi dengan mengizinkan warga pulau Pari untuk memimjam dan menempati tanah-tanah di pulau Pari berdasarkan surat Pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh warga di Pulau Pari." Terang Budiman.
"Penerbitan sertifikat kami di Pulau Pari sudah sesuai dengan prosedur, kami memperoleh tanah dimaksud dengan AJB yang sah dihadapan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak ada keberatan dari pihak manapun." Jelas Buinardy Budiman.
Oleh karena itu, pihaknya sebagai pihak yang dirugikan telah berkirim surat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala BPN untuk mempertimbangkan dan mengabaikan pernyataan Ombudsman Perwakilan Jakarta karena tidak memperhatikan pemilik tanah yang sah.
Dalam suratnya untuk Menteri Agraria dan Kepala BPN, Buinardy Budiman telah melampirkan Surat Pernyataan dari Forum Ahli Waris eks Pemilik Tanah Pulau Pari yang menyatakan keberatannya atas pernyataan Ombudsman Jakarta
"Iya mereka keberatan atas pernyataan Ombudsman Jakarta," Tandas Buinardy Budiman.
Dalam keterangan itu, tanah warga Pulau Pari itu dibeli langsung oleh Owner PT BumiPari Asri, Lili Astuti sejak tahun 1991. Hal itu tertera dalam Akte Jual Beli yang diperlihatkan kepada wartawan.
Ombudsman
Seperti diberitakan Tribunnews, sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu menyatakan, Penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tak mengikuti prosedur di Pasal 18 ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 di PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran sebanyak empat kali, serta pihak terkait yaitu Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.