Pelaku Prostitusi Online BDSM: Dari Iseng Hingga Patok Tarif Rp 1,3 Juta per Aksi
Perempuan berusia 32 tahun ini menggunakan akun bernama Mist Clara Maniez atau @Onenk_Lemot, untuk melakukan prostitusi online.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh NYM (32) melalui media sosial Twitter.
Perempuan berusia 32 tahun ini menggunakan akun bernama Mist Clara Maniez atau @Onenk_Lemot, untuk melakukan prostitusi online.
NYM mengaku tak sengaja memasuki 'dunia prostitusi', ia mengaku awalnya hanya iseng. Namun, lama kelamaan banyak pria yang menawar dirinya.
"Iseng, tapi lama-lama banyak yang nanyain," ujar NYM, di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jl Taman Jatibaru No 1, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Ibu beranak dua ini mengaku sudah membuka jasa prostitusi sejak 2016 melalui Twitter. Namun, khusus pelayanan Bondage and Discipline, Domination and Submission, Sadism and Masochism (BDSM), baru dimulai pada 2017.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan dalam satu kali pelayanan, NYM mematok tarif sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta.
Ia selalu melakukan aksi ini di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Jl Kalibata Raya, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, tempat dimana ia diringkus pula.
Selain itu, NYM mengaku pelanggannya berasal dari kalangan menengah ke atas. Dan lantaran telah beroperasi sejak 2016, ia mengaku tak mengetahui berapa jumlah pelanggan yang telah dirinya layani.
"Awalnya pelaku tidak mengerti BDSM, namun banyak pelanggan yang memintanya," kata Dani.
Lebih lanjut, Dani menjelaskan tim patroli siber akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tindak pidana pornografi yang ada di sejumlah wilayah, termasuk di beberapa apartemen yang diduga rawan aktivitas prostitusi.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini ya. Akan terus kami kembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain," kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," tandasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain :
- 5 buah kondom merk fiesta dan Sagami
- 1 buah gunting warna hitam
- 1 buah atm BCA dan 1 dokumen BCA an. NYM
- 1 buah rantai anjing
- 1 buah penggaris ukuran 30 cm warna hijau
- 1 buah tepukan lalat warna pink
- 1 buah dos lilin
- 1 buah korek gas warna orange
- 1 buah lakban warna cokelat
- 2 buah jepitan jemuran warna hijau dan merah; dan tali jemuran warna hijau
- 2 buah celana dalam warna ungu dan merah
- 2 buah BH warna hitam
- 3 buah pakaian lingerie warna hitam, kuning, dan ungu
- 1 buah simcard indosat
- 1 kotak tisu warna biru bertuliskan "Mist Clara Maniez @Onenk_Lemot"
- 1 buah HP merk XIAOMI warna pink; dan 1 buah HP OPPO warna gold