Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikejar Polisi, Bandar Narkotika di Kompleks Kostrad Sembunyi di Loteng Rumah

Unit Narkoba Polsek Kembangan meringkus pelaku narkoba, di Komplek Kostrad Blok G No 1 RT 005/RW 007

Editor: Sanusi
zoom-in Dikejar Polisi, Bandar Narkotika di Kompleks Kostrad Sembunyi di Loteng Rumah
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita petugas saat penangkapan pengedar narkoba di satu rumah di Komplek Kostrad,Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (12/5/2018). 

Laporan Wartawan Wartakota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Narkoba Polsek Kembangan meringkus pelaku narkoba, di Komplek Kostrad Blok G No 1 RT 005/RW 007, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (12/5/2018).

Pelaku yakni AMAP alias F alias O alias BB (35), yang dibekuk saat bersembunyi di loteng rumahnya sendiri.

"Pelaku bukan anggota Kostrad, tapi seorang warga biasa," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi, Selasa (15/5/2018).

Baca: Penebar Teror di Gereja Santa Anna Duren Sawit Mengaku Hanya Iseng

Menurut Supriadi, AMAP pengedar narkoba yang licin dan sulit ditangkap.

"Penangkapannya berhasil dilaksanakan berkat informasi warga," ucapnya lagi.

Pengedar narkoba itu, kata Supriadi, dikepung petugas. Namun, dia mencoba bersembunyi di antara tumpukan barang bekas di loteng rumahnya sendiri.

Berita Rekomendasi

Pelaku yang pengangguran itu langsung terciduk saat ujung pistol anggota langsung mengarah ke pelaku.

"Dia tinggal seorang diri saat itu, dan memang kediamannya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," katanya.

Pembeli yang ingin membeli narkotika itu harus mendatangi kediaman pelaku.

Ketika terjadi penyergapan, pelaku langsung menyerah. Petugas pun langsung menggeledah rumah pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemui barang bukti berupa dua paket sabu seberat 97,36 Gram, 2 bata dan 7 paket daun ganja 2 kilogram.

Selain itu, di rumah pelaku ditemukan 12 butir pil ekstasi, 2 timbangan, 3 bundel plastik, 3 buku tabungan, 2 kartu ATM, 1 unit koper.

"Saat ini kami masih lakukan pengembangan. Untuk tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Supriadi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas