Dikejar Polisi, Bandar Narkotika di Kompleks Kostrad Sembunyi di Loteng Rumah
Unit Narkoba Polsek Kembangan meringkus pelaku narkoba, di Komplek Kostrad Blok G No 1 RT 005/RW 007
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Narkoba Polsek Kembangan meringkus pelaku narkoba, di Komplek Kostrad Blok G No 1 RT 005/RW 007, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (12/5/2018).
Pelaku yakni AMAP alias F alias O alias BB (35), yang dibekuk saat bersembunyi di loteng rumahnya sendiri.
"Pelaku bukan anggota Kostrad, tapi seorang warga biasa," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi, Selasa (15/5/2018).
Baca: Penebar Teror di Gereja Santa Anna Duren Sawit Mengaku Hanya Iseng
Menurut Supriadi, AMAP pengedar narkoba yang licin dan sulit ditangkap.
"Penangkapannya berhasil dilaksanakan berkat informasi warga," ucapnya lagi.
Pengedar narkoba itu, kata Supriadi, dikepung petugas. Namun, dia mencoba bersembunyi di antara tumpukan barang bekas di loteng rumahnya sendiri.
Pelaku yang pengangguran itu langsung terciduk saat ujung pistol anggota langsung mengarah ke pelaku.
"Dia tinggal seorang diri saat itu, dan memang kediamannya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," katanya.
Pembeli yang ingin membeli narkotika itu harus mendatangi kediaman pelaku.
Ketika terjadi penyergapan, pelaku langsung menyerah. Petugas pun langsung menggeledah rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemui barang bukti berupa dua paket sabu seberat 97,36 Gram, 2 bata dan 7 paket daun ganja 2 kilogram.
Selain itu, di rumah pelaku ditemukan 12 butir pil ekstasi, 2 timbangan, 3 bundel plastik, 3 buku tabungan, 2 kartu ATM, 1 unit koper.
"Saat ini kami masih lakukan pengembangan. Untuk tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Supriadi.