Andika Surachman Tuding Kemenag Menipu Dan Membuat Ribuan Calon Jamaah First Travel Gagal Berangkat
Namun, Andika kecewa karena kesepakatan itu justru dilanggar oleh pihak Kemenag yang mencabut izin
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Utama Andika Surachman menyebut pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas batalnya puluhan ribu calon jemaah First Travel gagal berangkat umrah.
Pasalnya, dari hasil kesepakatan dengan Kemenag, Kejaksaan, Bareskrim Polri, Satgas waspada prestasi dan beberapa instansi lainnya pada 12 Juli 2017 menyebut bahwa First Travel diberi kesempatan untuk memberangkat calon jemaah pada November 2017 hingga tahun 2018.
Namun, Andika kecewa karena kesepakatan itu justru dilanggar oleh pihak Kemenag yang mencabut izin First Travel pada 1 Agustus 2018.
"kami lihat bahwa merekalah (Kemenag, Kejaksaan, Bareskrim Polri, Satgas waspada prestasi dan beberapa instansi lainnya) yang melakukan penipuan karena melanggar kesepakatan ke kami," kata Andika saat membacaakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
Andika juga mengatakan, penangkapan dirinya dinilai janggal karena dituduh ingin melarikan diri ke luar negeri.
Dia justru menyebut bahwa pihak yang menuduhnya ingin lari ke luar negeri tidak terbukti dalam persidangan.
"sampai saat ini mereka tidak berhasil membuktikan (lati keluar negeri) dan tidak hadir dalam persidangan ini," terang Andika.
Suami terdakwa Anniesa Hasibuan ini juga menyebut bahwa dakwaan dan tuntuan JPU terkait jumlah calon jemaah yang gagal berangkat hanya mengada-ada.
Hal ini jelas tidak terbukti dalam persidangan.
Selain itu, kata Andika, ada pihak-pihak yang memanfaatkan kasus gagalnya calon jemaah First Travel gagal berangkat untuk menghancurkan usaha Travelnya.
"Saya yakin dan lihat memang ada pihak yang ingin jatuhkan saya dimana para pihak itu yang sedang memainkan kasus ini,"
"Sekitar 64 ribu calon jemaah lebih yang berangkat bukan jumlah sedikit. Sedangkan jamaah yang ada diberikan sangat bombastisdan berlebih-lebihkan," jelas Andika.
Diketahui, dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa bos First Travel menyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.