Atasi Masalah Sosial, Pengelola Kalibata City Gandeng Polda Metro Jaya
Kerjasama ini dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan pengelola kepada para penghuni terutama menyangkut rasa aman
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan melakukan kerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk menekan permasalahan sosial mulai dari pencurian, narkotika, hingga prostitusi.
Kerjasama ini dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan pengelola kepada para penghuni terutama menyangkut rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ishak Lopung, General Manager Kalibata City mengatakan sebagai pengelola, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para penghuni. Tak hanya kelengkapan fasilitas yang ada di apartemen, melainkan juga soal keamanan dan kenyamanan para penghuni saat tinggal dan bersosialisasi di lingkungan apartemen.
“Ini sudah menjadi komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada penghuni, selain itu kami juga selalu mendukung penegakan hukum di lingkungan apartemen,” kata Ishak dalam keterangan persnya, Rabu (23/5/2018).
Kerjasama dengan Polda Metro Jaya ini juga melengkapi kolaborasi dengan beberapa pihak penegak hukum sebelumnya. Tahun lalu pengelola Kalibata City telah melakukan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mencakup bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Sebelumnya juga bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk memberantas narkoba di kawasan tersebut.
Sebagai pengelola, lanjut Ishak, pihaknya dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan apartemen yang jumlahnya lebih dari 13.000 unit. Adapun untuk penindakan, perlu menggandeng pihak kepolisian.
Kombes Pol Nico Afinta, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, pengelola Kalibata City merupakan salah satu pengelola apartemen yang cukup aktif dalam penegakan hukum.
Beberapa kali pengungkapan kasus di Kalibata City juga merupakan hasil dari komunikasi dan koordinasi dengan pihak pengelola. Salah satu contohnya yakni kasus prostitusi yang terungkap beberapa waktu lalu.
“Kami menerima informasi adanya penjualan wanita atau prostitusi, dan berdasarkan informasi itu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap mucikari dan wanita yang akan dijual,” katanya.
Nico mengatakan, sejatinya dalam lingkungan apartemen telah dibuat aturan-aturan oleh pengelola untuk menciptakan keteraturan sosial. Namun, pada kenyataannya, ada saja yang tidak mau mengikuti aturan-aturan tersebut sehingga terjadi masalah sosial hingga tindak pidana.
Oleh karena itu, dengan semakin banyaknya pembangunan apartemen dan rumah susun (rusun) di DKI Jakarta membuat kepolisian perlu meningkatkan kerjasama dengan pengelola apartemen untuk menjaga keteraturan sosial tersebut.
“Jadi tidak hanya di Kalibata City, tetapi di tempat lain masalah-masalah ini juga bisa terjadi, dan masalah-masalah ini bisa teratasi dengan cara kerjasama. Untuk itu ke depan kami akan meningkatkan kerjasama dengan pengelola apartemen-apartemen lain,” kata Nico.
Nico mengatakan, tempat tinggal berupa apartemen atau rumah susun dibangun di DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan mobilitas dari tempat tinggal ke tempat bekerja.
“Kita harus ingat, apartemen ini dibangun untuk membantu masyarakat agar bertempat tinggal dan bekerja tidak jauh, supaya dia bisa cepat dan nyaman. Jadi kami harapkan dengan adanya kerjasama ini masalah-masalah yang timbul dengan maraknya pembangunan apartemen bisa teratasi,” ujarnya.