Koalisi Selamatkan Pulau Pari: Perkara Hukum Sulaiman Layak Dihentikan
Sulaiman adalah RW di Pulau Pari yang sedang berurusan dengan hukum atas dakwaan Jaksa
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengatakan bahwa perkara pidana Sulaiman seharusnya sudah patut dihentikan sejak awal.
Sulaiman adalah RW di Pulau Pari yang sedang berurusan dengan hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tanah yang melibatkan Warga Pulau Pari dengan PT. Bumi Pari Asri.
Kuasa Hukum Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengatakan bahwa Perkara Pidana Sulaiman seharusnya sudah patut dihentikan sejak dari awal, Pasal 81 KUHP memungkinkan penghentian penuntutan karena adanya konflik tanah antara warga dengan PT. Bumi Pari Raya dan diketahui Masyarakat sedang melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui proses administrasi.
Karena itu, menurut kuasa hukum menyatakan sepantasnya jika Hakim menyatakan Surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, karena perkara ini adalah konflik tanah dan bukan perkara pidana.
Sementara itu, hari ini, Kamis (24/5/2018), puluhan warga Pulau Pari mengadakan aksi 'Borgol Tangan' di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah seorang peserta aksi yang bernama Buyung mengatakan asi borgol siang ini atas kepeduliannya warga terhadap Bapak Katur Sulaiman sebagai RW yang dikriminalisasi oleh PT. Bumi Pari Raya.
"Kalau tuntutan warga segera dibebaskan Pak Katur Sulaiman dari tuntutan tersebut," katanya.