Tanggapan Sandiaga Terkait Surat Edaran Permintaan Zakat di Cilandak Barat Minimal Rp 1 Juta Rupiah
Surat edaran kelurahan Cilandak Barat sempat viral di media sosial terkait besaran zakat yang harus dibayarkan, Sabtu (2/6/2018).
Editor: Hestin Nurindah Lestari
TRIBUNNEWS.COM - Surat edaran kelurahan Cilandak Barat sempat viral di media sosial terkait besaran zakat yang harus dibayarkan, Sabtu (2/6/2018).
Dilansir TribunWow dari Kompas.com, Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan membenarkan surat edaran tersebut.
Isi surat edaran ini berisi permintaan pihak kelurahan Cilandak Barat kepada RT se- Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana zakat gerakan Ramadan.
Agus mengatakan surat edaran tersebut telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018) kepada 144 RT.
"Jadi setiap tahun kita ada map, tapi itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat, memang ada angkanya, supaya ada semangatnya. Kalaupun enggak tercapai enggak masalah. Namanya kan ajakan dan seruan itu bukan paksaan," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com dan dikutip TribunWow.com.
Dalam surat tersebut juga tertera jika surat edaran tersebut disebarkan karena menindaklanjuti seruan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.