Bapak Setubuhi Putrinya yang Berumur 8 Tahun, Anak Tetangga Juga Jadi Korban Kebejatannya
Laki-Laki berinisial T alias A (49) warga Jalan Karang Intan Sakok Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan ditangkap Satuan Reserse Polres Singka
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Laki-Laki berinisial T alias A (49) warga Jalan Karang Intan Sakok Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan ditangkap Satuan Reserse Polres Singkawang karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/6/2018).
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja mawar (11) yang terjadi di rumah pelaku," kata Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat.
Baca: Motornya Tabrakan dengan Mobil Pete-Pete, Pria Lansia Ini Tewas
Pelaku juga melakukan persetubuhan dengan anak angkatnya sebut saja melati (8) semenjak tiga bulan terakhir.
Pelaku melakukan persetubuhan dengan melati lebih dari lima kali di rumah pelaku.
Atas perbuatannya tersebut Pelaku kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Polres Singkawang di tempat kerjanya di komplek Villa Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Baca: Dara Adinda Memuji Keberanian Via Vallen
Selanjutnya petugas kepolisian juga mendatangi tempat tinggal pelaku di Jalan Karang Intan Sakok dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, Kartu Keluarga (KK) serta pakaian milik korban.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Singkawang," jelasnya.
Simak video di atas.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Bejat! Pria di Singkawang Ini Tega Cabuli Anak Angkat Sendiri