Penyegelan Ratusan Bangunan Tanpa Izin di Pulau Reklamasi Berlangsung Tanpa Perlawanan
Sekitar 200 personil Satpol PP pria dan 100 personil wanita diterjunkan untuk memasang spanduk penyegelan dan melakukan pengamanan di lokasi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Yosia Margaretta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D oleh Pemprov DKI Jakarta dengan mengerahkan 300 anggota Satpol PP hari ini berlangsung lancar.
Sekitar 200 personil Satpol PP pria dan 100 personil wanita diterjunkan untuk memasang spanduk penyegelan dan melakukan pengamanan di lokasi, Kamis (7/6/2018).
Saat melakukan pemasangan spanduk penyegelan tidak ada perlawanan dari pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Namun pihak pengembang sempat meminta kepada aparat Satpol PP agara awak media tidak meliput proses penyegelan tersebut.
"Iya sempat enggak boleh dari pengembangannya. Tapi ini kan sudah di acc sama Gubernur. Jadi jalan saja," ujar salah seorang petugas Pemprov DKI.
Baca: Pemprov DKI Kerahkan Ratusan Satpol PP Segel Bangunan di Pulau Reklamasi
Setidaknya ada ratusan ruko dan komplek perumahan yang sudah selesai dibangun dan disegel oleh Pemprov DKI.
Berdasar pantauan, ada beberapa bangunan yang sudah serah terima kunci dengan pembeli.
Baca: Pemprov Banten Kebingungan Siapkan Dana Rp110 Miliar untuk THR Para PNS
Hal ini terbukti dari adanya beberapa bangunan yang sudah diisi dengan kegiatan usaha dan sudah terpasang nama tempat usaha tersebut.