Tutup Kegiatan Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Singgung Soal Izin
Jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan, terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan pembangunan gedung di seluruh lahan reklamasi Teluk Jakarta, Pluit, Jakarta Utara.
Penutupan itu dilakukan karena pihak pengembang terbukti tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta, dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Pulau D Reklamasi, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan, terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.
"Kami menegaskan, kami akan menegakkan aturan kepada semua. Kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada," jelas Anies.
Baca: Anies Baswedan: Rupublik Ini Harus Berwibawa
Aparat disiagakan menjaga pulau reklamasi agar tidak ada pihak yang membandel meneruskan pembangunan di lahan tersebut.
"Semua berjalan dengan baik, kami harap semua ini bisa tuntas. Kami juga siagakan petugas, untuk pastikan tak ada lagi kegiatan pembangunan," jelasnya.
Anies apresiasi kinerja seluruh pihak dalam mengungkap pelanggaran tersebut, sekaligus memastikan bahwa penyegelan ini termasuk langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak boleh lagi dilanggar.
Mantan Menteri Pendidikan itu juga mengimbau seluruh pihak dalam melakukan kegiatan pembangunan untuk mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada di DKI Jakarta.
“Jangan dibalik. Jangan bangun dahulu baru urus izin, pastikan ada izin dulu. Semua harus sesuai dengan tata kelola yang ada," jelasnya lagi.(*)