Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tutup Kegiatan Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Singgung Soal Izin

Jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan, terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tutup Kegiatan Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Singgung Soal Izin
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek kesiapan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2018) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan pembangunan gedung di seluruh lahan reklamasi Teluk Jakarta, Pluit, Jakarta Utara.

Penutupan itu dilakukan karena pihak pengembang terbukti tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta, dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Pulau D Reklamasi, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan, terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.

"Kami menegaskan, kami akan menegakkan aturan kepada semua. Kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada," jelas Anies.

Baca: Anies Baswedan: Rupublik Ini Harus Berwibawa

Aparat disiagakan menjaga pulau reklamasi agar tidak ada pihak yang membandel meneruskan pembangunan di lahan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Semua berjalan dengan baik, kami harap semua ini bisa tuntas. Kami juga siagakan petugas, untuk pastikan tak ada lagi kegiatan pembangunan," jelasnya.

Anies apresiasi kinerja seluruh pihak dalam mengungkap pelanggaran tersebut, sekaligus memastikan bahwa penyegelan ini termasuk langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak boleh lagi dilanggar.

Mantan Menteri Pendidikan itu juga mengimbau seluruh pihak dalam melakukan kegiatan pembangunan untuk mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada di DKI Jakarta.

“Jangan dibalik. Jangan bangun dahulu baru urus izin, pastikan ada izin dulu. Semua harus sesuai dengan tata kelola yang ada," jelasnya lagi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas