Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Pengusaha Kertas dari Polda Metro Jaya

“Sampai saat ini Kejati DKI belum menerima kembali berkasnya dari penyidik,” ujar Nirwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/6/2018)

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kejati DKI Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Pengusaha Kertas dari Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu kelengkapan berkas kasus pengusaha kertas di Bekasi, Jawa Barat, Gunarko Papan yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi menerangkan, berkas atas nama tersangka Gunarko telah dikembalikan oleh Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, berikut petunjuk yang perlu dilengkapi oleh penyidik pada 30 Mei 2018 lalu.

Baca: Fadli Zon Puji Jusuf Kalla yang Mampu Berkomunikasi dengan Berbagai Kelompok

Sampai saat ini, Kejati DKI belum menerima kembali berkas kasus Gunarko Papan.

“Sampai saat ini Kejati DKI belum menerima kembali berkasnya dari penyidik,” ujar Nirwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/6/2018).

Dalam kasus ini, Gunarko disangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu (7/4/2018).

Berita Rekomendasi

Polisi menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas, dan alat hisap sabu-sabu (bong).

Baca: Kemendagri soal Syahri Mulyo: Kalau Sudah Divonis Bersalah Parpol Pengusung Berhak Ajukan Gantinya

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menahan putra dari mendiang pengusaha nasional berinisial DP tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas BAP tersangka Gunarko berdasarkan petunjuk jaksa.

"Belum P21," kata Calvin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas