Polisi Tembak Kaki Sopir Angkot yang Menyambi Jadi Pencuri Sepeda Motor Di Bekasi
"Saya supir angkot di Kota Bekasi, dijual ke ke Karawang, harganya Rp 2 juta. Ya buat kebutuhan rumah pak,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terpaksa menembak kaki Arif Firmansyah alias Kubot (33).
Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), di Jalan Slayar Raya, RT 08, RW 17, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi
"Pelaku sudah beraksi sebanyak 34 kali di wilayah Jabodetabek, terutama di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih, di Mapolres, Jalan Veteran Bekasi Selatan, Jumat (29/6/2018).
Baca: Buaya yang Tertangkap Warga Ciputat Dijadikan Rendang dan Sate
Dia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya bersama seorang temannya yang juga bekerja sebagai sopir angkot bernama Rendy.
Temannya tersebut saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Modusnya sama seperti curianmor kebanyakan, satu mengintai dan mencari target, satunya lagi eksekutor mengubah kunci leter T," kata dia .
Baca: Ketua DPD RI Apresiasi Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018
Kubot sendiri diringkus di kediamannya di daerah Kampung Cerewet, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (28/6/2018) kemarin.
Saat akan diringkus pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa ditembak petugas di bagian kaki kanan.
Dari keterangan pelaku, hasil curian sepeda motor dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat dengan harga Rp 2 juta.
Dia mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari lantaran hasil bekerja sebagai sopir angkot tidak mencukupi.
Baca: Amien Rais: Di Pilkada Ada yang Jumawa Tapi Hasilnya Mengecewakan
"Saya supir angkot di Kota Bekasi, dijual ke ke Karawang, harganya Rp 2 juta. Ya buat kebutuhan rumah pak," kata Kubot saat diinterogasi awak media .
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah kunci leter T berikut empat buah mata kuncinya, dua unit sepeda motor hasil curian serta beberapa unit telepon genggam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Kaki Sopir Angkot Ini Ditembak Polisi