Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diknas Kota Bekasi Sikapi Kasus Guru Dipecat Karena Beda Pilihan di Pilgub Jabar

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan sanksi diberikan secara tidak langsung terhadap oknum Yayasan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diknas Kota Bekasi Sikapi Kasus Guru Dipecat Karena Beda Pilihan di Pilgub Jabar
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Calon gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat bertemu Rabiatul Adawiyah, guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza Kota Bekasi, di Rumah Pemenangan Pasangan Rindu di Jalan Cipaganti, Bandung, Minggu (1/7/2018). Rabiatul Adawiyah dipecat tempatnya mengajar karena memilih Ridwan Kamil pada Pilkada Jabarta 27 Juni 2018. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan sanksi personal kepada oknum Yayasan Daarunnajaat Maza yang diduga membatasi hak memilih pada Pilkada kepada Guru.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan sanksi diberikan secara tidak langsung terhadap oknum Yayasan tersebut.

"Iya sudah diberi sanksi, yayasan yang memberikan sanksi itu. Soalnya ini personal kecuali kalau ini menyangkut masalah Yayasan. Yayasan itu nanti harus menindak tegas personalnya, harus berikan teguran kepada personil itu sendiri," kata Ali Fauzie, Senin (2/7/2018).

Ali menjelaskan, usai pertemuannya dengan pihak Yayasan Daarunnajaat Maza dan Robiah, diduga ada indikasi keinginan personal dari oknum pengurus Yayasan yang akan membawa pilihan Pilkada dia ke lingkungan instansi sekolah.

"Yayasan tidak pernah mengarahkan, tidak ada juga haluan ke salah satu partai atau paslon. Jadi ini konteksnya pribadi dari salah satu pengurus sekolah itu saja," jelasnya.

Baca: Guru SD yang Dipecat Gara-gara Pilihannya di Pilkada Ingin Kerja Dekat Bekasi, Ini Kata Ridwan Kamil

 

Ia berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pengurus Yayasan maupun Sekolah.

"Kalau menyangkut hak pilih merupakan ranah pribadi dan hak asasi manusia, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Jadi saya rasa jadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan pembinaan penahaman soal tidak boleh sekolah memaksakan pilihan seseorang," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui oknum pihak Yayasan yang diduga mencoba megarahakan itu diketahui bernama Fahrudin, di Yayasan Daarunaajaat Maza.

Dia menjabat Kepala Bidang Pendidikan dan Pengembangan Usaha.

"Sudah selesai ya, yang bersangkutan sudah minta maaf kepada guru itu dan gurunya sudah memaafkan. Ini jadi pembelajaran buat kita semua khususnya pihak sekolah dan yayasan. Kita akan lakukan pembinaan kalau sudah menyangkut masalah hak asasi sesorang," tandas Ali.

Baru-baru ini pemberitaan diramaikan dengan kabar seorang guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza Kota Bekasi dipecat karena beda pilihan dengan arahan sekolah dalam Pilkada 2018.

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Minggu (1/7/2018), pada awalnya kabar ini diketahui dari unggahan pemilik akun Facebook bernama Andriyanto Putra Valora yang menjadi viral di media sosial.


Dalam unggahannya tersebut, Andriyanto menceritakan seorang guru yang diberhentikan secara tidak terhormat karena hanya melalui grup WhatsApp karena memilih pasangan Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Dalam percakapan WhatsApp tersebut memperlihatkan percakapan bahwa sang guru tidak mau mengukutu arahan pihak sekolah untuk memilih salah satu pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota Bekasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas