10 Hari Diburu Polisi, Jambret Kalideres Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Pada saat penangkapan, pelaku jambret yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 hari,
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SEORANG pemuda berinisial AG alias PD ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jumat (6/7/2018) malam.
Pada saat penangkapan, pelaku jambret yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 hari, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan.
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban, Hok Kian.
Setelah itu pihaknya langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang sudah diketahui lokasi persembunyiannya.
“Kita berhasil membekuk pelaku curas di tempat persembunyiannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (6/7/2018) malam yang sempat masuk dalam DPO selama 10 hari,” kata Kompol Pius, Minggu (8/7/2018).
Pius menambahkan pada saat penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan kepada aparat.
Namun akhirnya pelaku tidak berkutik setelah petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa timah panas pada kaki sebelah kiri.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula saat korban bersama temannya, sedang duduk di Longman Cafe sambil memegang handphone untuk bermain game pada Selasa (26/6/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
“Tiba-tiba handphone yang sedang dipegang korban, diambil paksa oleh dua orang pelaku, SD dan AG dari arah belakang. Para pelaku yang menggunakan sepeda motor kemudian langsung tancap gas,” kata Syafri.
Mengetahui handpone miliknya dirampas, korban langsung berteriak memberitahu temannya yang langsung melakukan pengejaran.
Pada saat bersamaan, anggota Unit Reskrim Polsek Kalideres yang sedang melakukan observasi wilayah, mendengar teriakan tersebut dan ikut melakukan pengejaran.
“Pada saat dilakukan pengejaran, pelaku SD terjatuh hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan petugas. Sementara pelaku AG berhasil melarikan diri dan sekarang sudah bisa ditangkap,” ucap Syafri.
Kedua pelaku bersama barang bukti satu unit handpone Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino langsung dibawa ke Polsek Kalideres guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)