Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adrian Jadi Korban Aksi Begal Saat Belajar Naik Motor di Sunter Permai

“Pada saat korban sedang melintas tersebut, korban ditodong oleh pelaku dengan menggunakan pisau.”

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Adrian Jadi Korban Aksi Begal Saat Belajar Naik Motor di Sunter Permai
Istimewa
Ilustrasi - Pelaku penodongan di angkotan kota dibekuk jajaran Polsek Koja, Jakarta Utara, Senin (25/6/2018) 

Laporan Reporter Tribunnews, Junianto Hamonangan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maksud hati ingin belajar mengendarai sepeda motor, Adrian Iskandar (12) malah menjadi korban begal. Beruntung kedua pelaku, Rian Juansyah (15) dan Slamet Rorabesi (16) berhasil ditangkap polisi setelah sempat diamuk warga.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sunter Permai, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (8/7) sekira pukul 22.15 WIB. Ketika itu korban sedang belajar mengendarai motor di komplek perumahan Sunter Permai Jaya.

“Pada saat korban sedang melintas tersebut, korban ditodong oleh pelaku dengan menggunakan pisau,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto, Selasa (10/7/2018).

Baca: Jambret yang Bikin Korban Ojek Online Tewas di Cempaka Putih Nangis di Kantor Polisi

Supriyanto menjelaskan korban juga sempat dilukai menggunakan pisau hingga kemudian memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi untuk meminta pertolongan. Setelah itu pihak keamanan bersama warga mencari kedua pelaku.

“Korban yang meminta pertolongan, langsung ditindaklanjuti oleh sekuriti dengan mencari para pelaku yang ternyata berada di tanah kosong di dalam perumahan,” katanya.

Baca: Jambret Sadis Perampas Tas Penumpang Ojek Online di Cempaka Putih Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Rekomendasi

Polisi yang sedang melakukan observasi pun langsung mendatangi keramaian dan mengamankan para pelaku. Mereka juga sempat diamuk warga yang geram sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Iya benar (sempat diamuk warga), mereka bawa senjata,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yakni sebilah pisau kecil, satu unit motor Yamaha Mio warna hitam milik pelaku dan satu unit motor Honda Vario warna merah bernopol B 3218 UJO milik korban.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara untuk ancaman hukuman, keduanya minimal mendekam 5 tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas