Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Mati Kawanan Begal Sadis di Tangerang

Endut diamankan di Jatiuwung Kota Tangerang dan Opang diringkus di Serang beberapa hari terakhir.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tembak Mati Kawanan Begal Sadis di Tangerang
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Jajaran Polrestro Tangerang berhasil meringkus kawanan begal. Dari tiga pelaku, satu di antaranya ditembak mati lantaran berupaya melukai petugas. 

Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polrestro Tangerang berhasil meringkus kawanan begal. Dari tiga pelaku, satu di antaranya ditembak mati lantaran berupaya melukai petugas.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan.

Ia menjelaskan ada tiga pelaku curanmor yang berhasil dibekuk, mereka masing-masing yakni Yogi (17) Endut (18) dan Opang (28).

Yogi ditangkap polisi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Endut diamankan di Jatiuwung Kota Tangerang dan Opang diringkus di Serang beberapa hari terakhir. Yogi dan Endut berperan sebagai eksekutor perampokan.

Sedangkan, Opang memiliki peran sebagai penadah dari hasil curian yang dilakukan kedua eksekutor tersebut. 

Baca: Penerimaan Siswa Baru: Satu Bangku SMP Negeri di Depok Dijual dengan Harga Mulai dari Rp 5 Juta

Berita Rekomendasi

"Pada saat kami tangkap, kami lakukan pengembangan ke salah satu pelaku lainnya yang masih dalam pencarian yaitu AR. Tapi pelaku Endut melakukan perlawanan kepada petugas dan kami langsung berikan tindakan tegas terukur," ujar Harry saat jumpa pers di RSUD Tangerang, Rabu (11/7/2018).

Menurut Harry, para pelaku yang merupakan jaringan Lampung ini tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam dan senjata api.

Baca: Varian Terbaru Mitsubishi Xpander Siap Meluncur di GIIAS 2018

Mereka kerap melancarkan aksinya di wilayah Neglasari, Benteng Kota dan Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Modusnya pelaku tidak segan melukai korbannya. Tersangka juga memepet dan mengambil motor milik korban," ucapnya.

Para pelaku pun tidak pernah memilih-milih korban yang akan disasarnya.


Pelaku beraksi karena ada kesempatan. "Mereka variatif tidak melihat korbannya. Tak hanya perempuan yang dijadikan korban," kata Harry.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 9 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai jenis, 7 STNK asli serta 2 alat kejahatan seperti kunci letter T dan magnet.

"Kedua pelaku yang masih hidup kami kenakan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan 480 yaitu penadahan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas