Roy Saputra dan Rahmat Hansah Merampok Toko Ponsel di Kembangan dengan Air Softgun
"Kami terpaksa lepaskan timah panas karena kedua pelaku ini melawan petugas dengan menodongkan air softgunnya ke wajah anggota yang ingin menangkap"
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bermodalkan air softgun, Roy Saputra (42) dan Rahmat Hansah (37) bisa merampok toko ponsel di Jakarta Barat.
Namun saat akan beraksi kembali, pasangan perampok ini pasrah dan menyerah saat mendapatkan bonus timah panas dari anggota Polsek Kembangan.
"Kami terpaksa lepaskan timah panas karena kedua pelaku ini melawan petugas dengan cara todongkan air softgunnya ke wajah anggota yang ingin menangkapnya," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Supriadi, Rabu (11/7/2018).
Supriadi mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan karena pengakuan mereka sudah melakukan aksi perampokan sebanyak tiga kali.
"Cukup menodongkan air asoftgun itu ke korban sehingga korban pun pasrah. Makanya kami juga mendalami dulu kasus ini, dilakukan kedua pelaku tersebut. Pasalnya, sudah ketiga kalinya mereka beraksi," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Inspektur Satu Dimitri Mahendra mengatakan, kalau aksi kedua pelaku itu terbongkar usai polisi melakukan patroli wilayah rutin.
"Kami mendengar ada suara jeritan histeris di sekitaran Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Ternyata, ada perampokan toko ponsel di sana dan pelakunya ada dua. Pas di lokasi ada kami sedang patroli kemarin malam," katanya.
Baca: Varian Terbaru Mitsubishi Xpander Siap Meluncur di GIIAS 2018
Tiga orang petugas toko, Hamid, Kholis, serta Ady, menjadi ketakutan. Ketiganya kemudian kabur meninggalkan toko ponsel itu.
"Para pelaku ini dengan mudah menggasak isi toko ponsel itu. Saat kami ke lokasi dua orang ini bertopeng dan menodongkan pistolnya ke arah petugas sambil ingin kabur. Kami kala itu terpaksa hadiahi mereka timah panas," katanya.
Kini akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara diatas tiga tahun lantaran telah dianggap melanggar pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan.