Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Jakarta Pusat Segel Klinik Jantung di Cikini Karena Tak Miliki Izin

Yuditha Endah menjelaskan seluruh kegiatan di klinik mulai dari tempat, tenaga kesehatan dan farmasi tidak miliki izin

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemkot Jakarta Pusat Segel Klinik Jantung di Cikini Karena Tak Miliki Izin
warta Kota/Rangga Baskoro
Klinik jantung tidak berizin di Jalan Raden Saleh nomor 23, Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat, yang disegel aparat gabungan, Senin (16/7/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penutupan klinik jantung tidak berizin di Jalan Raden Saleh nomor 23, Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Apel penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Sujanto Budiroso.

Baca: Divestasi Bukan Penghilangan Kewajiban Freeport dalam HAM dan Lingkungan Hidup

Diikuti oleh Camat Menteng, Paris Limbong, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Hidayat dan Kepala Suku Dinas Kesehatan, Yuditha Endah.

Budiroso mengatakan penutupan klinik ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007.

Terlebih, pemilik klinik ini sudah dari tahun 2015 diperingatkan agar mengurus surat perizinan.

"Pemilik tidak mentaati peraturan yang ada, makanya kita langsung penyegelan. Tidak ada boleh kegiatan praktek apapun di tempat yang sudah disegel," tegas Budiroso.

Pantauan Warta Kota, klinik tersebut berbentuk rumah singgah. Penyegelan juga dihadiri oleh aparat Polsek Metro Menteng.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Yuditha Endah menjelaskan seluruh kegiatan di klinik mulai dari tempat, tenaga kesehatan dan farmasi tidak miliki izin.

Padahal sejak tahun 2015 pihak Sudin Kesehatan Jakpus telah meminta agar klinik mengurus ijin.

"Pada kenyataannya mereka bandel, tidak juga mengurus ijin. Semua kegiatan klinik ini dinyatakan ilegal," ujar Yuditha.

Yuditha belum ada korban jiwa dilaporkan mengalami malapraktik di klinik tersebut.

Baca: Garong Toko Emas di Jambi, Enam Perampok Bawa Kabur 2 Kg Emas

Kendati demikian, perizinan kesehatan juga perlu dilakukan oleh pengelola untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pokoknya tidak boleh ada kegiatan apapun, kalau tetap membandel akan ditutup secara permanen," katanya.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Klinik Jantung Tak Berizin di Jalan Raden Saleh Disegel

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas