Pemkot Jakarta Pusat Segel Klinik Jantung di Cikini Karena Tak Miliki Izin
Yuditha Endah menjelaskan seluruh kegiatan di klinik mulai dari tempat, tenaga kesehatan dan farmasi tidak miliki izin
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penutupan klinik jantung tidak berizin di Jalan Raden Saleh nomor 23, Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Apel penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Sujanto Budiroso.
Baca: Divestasi Bukan Penghilangan Kewajiban Freeport dalam HAM dan Lingkungan Hidup
Diikuti oleh Camat Menteng, Paris Limbong, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Hidayat dan Kepala Suku Dinas Kesehatan, Yuditha Endah.
Budiroso mengatakan penutupan klinik ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007.
Terlebih, pemilik klinik ini sudah dari tahun 2015 diperingatkan agar mengurus surat perizinan.
"Pemilik tidak mentaati peraturan yang ada, makanya kita langsung penyegelan. Tidak ada boleh kegiatan praktek apapun di tempat yang sudah disegel," tegas Budiroso.
Pantauan Warta Kota, klinik tersebut berbentuk rumah singgah. Penyegelan juga dihadiri oleh aparat Polsek Metro Menteng.
Sementara itu, Yuditha Endah menjelaskan seluruh kegiatan di klinik mulai dari tempat, tenaga kesehatan dan farmasi tidak miliki izin.
Padahal sejak tahun 2015 pihak Sudin Kesehatan Jakpus telah meminta agar klinik mengurus ijin.
"Pada kenyataannya mereka bandel, tidak juga mengurus ijin. Semua kegiatan klinik ini dinyatakan ilegal," ujar Yuditha.
Yuditha belum ada korban jiwa dilaporkan mengalami malapraktik di klinik tersebut.
Baca: Garong Toko Emas di Jambi, Enam Perampok Bawa Kabur 2 Kg Emas
Kendati demikian, perizinan kesehatan juga perlu dilakukan oleh pengelola untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pokoknya tidak boleh ada kegiatan apapun, kalau tetap membandel akan ditutup secara permanen," katanya.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Klinik Jantung Tak Berizin di Jalan Raden Saleh Disegel